Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Ketut Kariyasa: Negara Harus Hadir Lindungi Adat, Budaya, dan Kepercayaan Masyarakat
    DPR

    Ketut Kariyasa: Negara Harus Hadir Lindungi Adat, Budaya, dan Kepercayaan Masyarakat

    redaksiBy redaksi1 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menerima aspirasi dari MAKI Palangkaraya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi VIII DPR RI menerima aspirasi dari Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangkaraya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah keinginan agar Kaharingan memperoleh pengakuan yang lebih besar sebagai agama.

    Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menjelaskan bahwa Komisi VIII mengapresiasi aspirasi yang disampaikan MAKI dan akan menjadikannya sebagai bahan masukan dalam pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, negara sejatinya telah memberikan pengakuan terhadap aliran kepercayaan melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat MAKI yang telah menyampaikan aspirasi dalam RDPU ini. Mereka menginginkan pengakuan yang lebih besar terhadap Kaharingan. Namun, sesuai konstitusi dan berbagai peraturan yang berlaku, negara sudah mengakui aliran kepercayaan sehingga masyarakat bebas menjalankan keyakinannya masing-masing,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Meski demikian, Ketut mengungkapkan bahwa MAKI masih menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait pelayanan administrasi kependudukan, perbankan, dan layanan publik lainnya. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI.

    Ia menegaskan bahwa karena keberadaan aliran kepercayaan telah diakui dalam peraturan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, seharusnya tidak ada lagi hambatan administratif maupun perlakuan diskriminatif terhadap para penghayat kepercayaan.

    Terkait usulan agar Kaharingan diakui sebagai agama, Ketut berpandangan bahwa hal tersebut memerlukan kajian yang komprehensif. Menurutnya, perlu dilihat kembali posisi Kaharingan dalam kerangka hukum yang berlaku, apakah tetap berada dalam kategori aliran kepercayaan atau terdapat dasar yang memungkinkan perubahan statusnya.

    Di sisi lain, ia menilai aspirasi tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar negara semakin hadir dalam memberikan perlindungan terhadap adat, budaya, serta kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

    Ketut juga mengaitkan aspirasi tersebut dengan pembahasan mengenai masyarakat hukum adat yang saat ini masih berproses. Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam, mempertahankan budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah terpencil.

    “Negara akan semakin kuat apabila menghargai adat istiadat dan masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pembahasan mengenai masyarakat hukum adat juga memiliki keterkaitan dengan perlindungan terhadap berbagai adat, budaya, dan kepercayaan yang ada di Indonesia,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII DPR RI akan menyampaikan berbagai catatan hasil RDPU kepada Kementerian Agama beserta instansi terkait agar aspirasi yang disampaikan MAKI dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 2026

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 20260

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 20260

    Kaji Investasi Conch Cement, Nurdin Halid: Pastikan Tak Ganggu Industri Semen Nasional

    11 Juli 20260

    Polri Tangani Tiga Mega Kasus Korupsi, Legislator: Jangan Karena Motif Balas Dendam!

    10 Juli 20260

    Dukung Penuh Kortas Tipikor Berantas Korupsi, Tekankan Prinsip Due Process of Law

    10 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?