Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim
    DPR

    Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim

    redaksiBy redaksi14 Juni 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mengungkapkan bahwa jaring pendapat terkait penyusunan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, digelar untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sektor kehutanan.

    Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026), melibatkan perwakilan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA).

    “Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di sektor kehutanan di Provinsi Jawa Timur hari ini agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan, baik saat ini maupun di masa akan datang,” ujar Ahmad Yohan saat membuka pertemuan.

    Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa revisi UU Kehutanan dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang berkaitan dengan tanah adat, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

    Selain itu, Komisi IV DPR RI menginginkan agar regulasi baru yang disusun mampu mengakomodasi berbagai kepentingan sekaligus memastikan upaya konservasi hutan berjalan secara optimal.

    “Hutan harus ditempatkan sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang ekologi, ruang sosial, ruang budaya serta ruang hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Oleh sebab itu pengurusan dan pengelolaan kawasan hutan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan, pemanfaatan, pemulihan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Ahmad Yohan yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam kerangka tanggung jawab hukum dan ekologis. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara tertib, transparan, terukur, serta sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

    “Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, perlindungan lingkungan, rehabilitasi serta pemulihan fungsi kawasan hutan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, menyambut baik pelaksanaan jaring pendapat yang diinisiasi Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI tersebut. Ia menilai forum tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

    “Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan,” pungkas Jumadi.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Deng Ical Kecam Keras Pelaku Kekerasan terhadap WNI Pekerja Rumah Tangga di Malaysia

    16 Juni 2026

    Sadiq Pasadigoe Minta BPIP Jangan Lembek Bumikan Nilai Pancasila

    15 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Deng Ical Kecam Keras Pelaku Kekerasan terhadap WNI Pekerja Rumah Tangga di Malaysia

    16 Juni 20260

    Sadiq Pasadigoe Minta BPIP Jangan Lembek Bumikan Nilai Pancasila

    15 Juni 20260

    Dorong Reformasi Pajak Digital dan Keadilan Pajak bagi Perusahaan Global

    15 Juni 20260

    Lalu Hadrian Dorong Evaluasi Tata Kelola Dana BOS Pasca Mundurnya Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel

    15 Juni 20260

    Festival Aspirasi di Palembang, BAM Dorong Tata Kelola Perkotaan Berkelanjutan

    14 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?