Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rencana Pajaki Pedagang Online Jangan Sampai Bebani Pelaku Usaha Kecil
    DPR

    Rencana Pajaki Pedagang Online Jangan Sampai Bebani Pelaku Usaha Kecil

    redaksiBy redaksi10 April 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritisi rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani pelaku usaha kecil yang saat ini bertahan di tengah tekanan ekonomi.

    Menurut Mufti, kebijakan pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.

    “Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

    Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

    Namun demikian, Mufti menilai pemerintah perlu lebih dulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil. Ia menyoroti berbagai beban yang sudah ditanggung pelaku usaha, mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan yang tidak seimbang, hingga biaya logistik yang belum efisien.

    “Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” tegas Legislator  Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.

    Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam perumusan kebijakan, khususnya dalam membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.

    “Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” ujarnya.

    Untuk itu, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Perbaikan ekosistem, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi dinilai perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.

    “Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 2026

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 20260

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 20260

    Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Lama Mengabdi Harus Dipercepat

    13 April 20260

    Lembaga Pembiayaan Diminta Fokus Tangkap Peluang Pasar UMKM

    12 April 20260

    Merespons Usulan Kenaikan BBM, APBN Kokoh Berikan Subsidi dan Jadi Shock Absorber

    12 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?