Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan
    DPR

    Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan

    redaksiBy redaksi6 April 202653 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro dalam kesimpulan RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Tual, Maluku, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Justitiam Law Firm/Kuasa Hukum dan Yacob Pedro dan M. Renngur, Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengingatkan penanganan kasus tersebut harus menjadi barometer profesionalisme aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum.

    Maka, Dede Indra menegaskan lima langkah penting yang harus dijalankan Polda Maluku. Pertama, Komisi III DPR RI meminta agar Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. 

    “Guna menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dede Indra sebagaimana termaktub dalam kesimpulan RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

    Kedua, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengungkapkan Komisi III DPR meminta Polda Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat secara langsung penusukan terhadap Komar Safe Renngur yang dilakukan oleh Dandi Renwarin, serta apabila terbukti segera menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 100 KUHAP.

    Lebih lanjut, Komisi III juga meminta Kadiv Propam Polda Maluku menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang melibatkan Kapolres Tual, Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim. Menurut Dede Indra, penanganan etik ini harus profesional, transparan, dan akuntabel, agar aparat tidak hanya menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap diri sendiri.

    “Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Polda Maluku untuk mengambil alih proses pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri terhadap AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K, M.H. selaku Kapolres Tual, Kompol Roni Ferdi Manawan, S.Sos., M.H. selaku Wakapolres Tual, AKP H. LM Ode Arif Jaya, S.H. selaku Kabag Ops Polres Tual, dan IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tual secara profesional dan transparan,” tandasnya.

    Komisi III menegaskan perannya sebagai pengawas dengan meminta Irwasum Mabes Polri mengevaluasi seluruh penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA, serta mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang ditangani oleh Polda Maluku.

    Menutup kesimpulan, Dede Indra menyatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Maluku, jajaran Polres Tual, dan Kejaksaan Negeri Tual. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses penanganan perkara dan akan memanggil Kapolda Maluku dan jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Jangan Terus Menerus Tambal Sulam JKN BPJS Kesehatan Demi Tutup Defisit Rp2 Triliun

    12 Juni 2026

    Netty Aher: Defisit BPJS Kesehatan Jadi Alarm Serius Benahi Sistem JKN Nasional

    12 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Jangan Terus Menerus Tambal Sulam JKN BPJS Kesehatan Demi Tutup Defisit Rp2 Triliun

    12 Juni 20260

    Netty Aher: Defisit BPJS Kesehatan Jadi Alarm Serius Benahi Sistem JKN Nasional

    12 Juni 20260

    Irma Suryani: Jangan Abaikan Hak Pesangon 700 Pekerja Papua

    12 Juni 20260

    DPR RI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

    12 Juni 20260

    Soroti Klaim BPJS Kesehatan, Heru Tjahjono : Ini Bukan Hanya Soal Angka

    11 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?