Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Martin Manurung Tegaskan Pentingnya Percepat Bahas RUU Masayarakat Hukum Adat
    DPR

    Martin Manurung Tegaskan Pentingnya Percepat Bahas RUU Masayarakat Hukum Adat

    redaksiBy redaksi2 April 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, dalam RDPU Baleg DPR RI dengan perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU MHA sebagai mandat konstitusi yang hingga kini belum terwujud. Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan bahwa RUU tersebut kini tengah didorong masuk ke tahap pembahasan Baleg agar prosesnya lebih cepat.


    “UU ini pada evaluasi Prolegnas yang lalu sudah selesai disusun sebagai usulan anggota, sekarang masuk ke usulan Baleg supaya ini bisa berproses dengan lebih cepat,” ujar Martin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).


    Ia menambahkan, Baleg bersama koalisi masyarakat adat akan membentuk tim kecil guna menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU. “Ke depan dari Baleg dan juga dari koalisi akan membentuk tim kecil yang akan terus bekerja sama untuk menyempurnakan naskah akademik dan naskah perancangan undang-undang, untuk mencari formulasi-formulasi yang lebih baik,” katanya.


    Ketua Pansus RUU Masyarakat Hukum Adat ini mengakui, salah satu tantangan dalam pembahasan RUU ini adalah masih adanya kesalahpahaman publik, terutama terkait dampaknya terhadap investasi dan pembangunan.


    “Saya rasa hambatannya itu lebih seperti kemarin waktu RUU PPRT, masih ada mispersepsi di kalangan sebagian orang terkait dengan rancangan undang-undang ini dalam hubungannya kepada investasi dan pembangunan,” jelasnya.


    “Padahal yang sebenarnya diperlukan oleh masyarakat adat itu adanya satu turunan perundang-undangan sebagai mandat dari Undang-Undang Dasar 1945.” tambahnya.


    Ia menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah penting untuk menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18 UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat adat. “Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat adalah mandat dari konstitusi. Ini sampai sekarang belum ada. Nah dengan ini ada, kalau nanti berhasil kita sahkan, tentu akan ada perangkat peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar itu,” ujarnya.


    Terkait target waktu, Martin berharap pembahasan dapat rampung secepatnya. “Kalau selalu target waktu, kita pasti menginginkan ini cepat, jadi kalau bisa tahun ini, tahun ini. Tapi kita akan coba terus matangkan,” katanya.


    Baleg bersama koalisi masyarakat adat pun berkomitmen untuk terus merumuskan substansi RUU secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Indonesia.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Ketua Komisi XII DPR: Pembangunan Pabrik Baterai EV Momentum Akselarasi Transisi Energi

    7 April 2026

    OJK Paparkan Program Prioritas, Puteri Komarudin Sampaikan Dukungan

    3 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Ketua Komisi XII DPR: Pembangunan Pabrik Baterai EV Momentum Akselarasi Transisi Energi

    7 April 20263

    OJK Paparkan Program Prioritas, Puteri Komarudin Sampaikan Dukungan

    3 April 20260

    Komisi I Dorong Siprus Jadi Hub Produk Indonesia ke Eropa

    2 April 20260

    Komisi VIII Awasi Potensi Salah Sasaran Bansos di Tangerang, Data Kemiskinan Jadi Titik Lemah

    2 April 20260

    Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Rajiv Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi

    1 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?