Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas, Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami
    DPR

    Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas, Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami

    redaksiBy redaksi19 Februari 202604 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu dalam Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat di Kantor Wali Kota Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Suasana ruang pertemuan di Kantor Wali Kota Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026), terasa tegang. Di hadapan aparat penegak hukum, pejabat daerah, dan perwakilan korporasi, pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM) datang membawa satu mandat: memastikan negara tidak mengabaikan putusan pengadilan yang telah dimenangkan rakyatnya sendiri.

    Kunjungan kerja BAM kali ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Aduan utama berkisar pada pembebasan lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur—lahan yang telah digunakan untuk proyek tol sejak awal 2000-an, tetapi hingga kini belum dibayar sesuai putusan pengadilan.

    Padahal, proses hukum telah berjalan panjang. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung—bahkan dua kali PK—seluruhnya menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang sah dan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Namun, lebih dari dua dekade berlalu, eksekusinya belum juga terealisasi.

    “Pengadilan Putuskan Bayar, Ya Sudah Bayar,” jelas Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan pernyataan keras dalam forum tersebut. Baginya, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian terhadap wibawa negara.

    “Semua argumentasi alat bukti sudah diuji melalui pengadilan. Pengadilan putuskan bayar, ya sudah bayar!” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan mengulanginya kembali.

    Ia menegaskan, putusan pengadilan adalah bentuk final dari mekanisme hukum negara. Ketika putusan itu diabaikan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi legitimasi hukum itu sendiri yang terancam.

    “Jaksa itu pengacara negara. Polisi adalah aparat penegak hukum. Jadi wajib menjalankan putusan pengadilan. Nggak ada diskusi lagi. Bayar!” katanya, suaranya meninggi.

    Menurut Adian, pembangkangan terhadap putusan inkrah berpotensi merusak fondasi sistem hukum nasional.

    “Kalau kemudian kita tidak memaksa, maka kita membiarkan Mahkamah Agung kehilangan wibawanya. Sekali ada pembangkangan seperti ini, maka akan terulang di tempat lain,” ujarnya.

    Proyek Strategis, Warisan Sengketa Lama

    Ruas tol Pondok Aren–Ulujami merupakan bagian penting dari jaringan JORR yang mengelilingi Jakarta, menghubungkan wilayah selatan dan barat metropolitan. Ruas ini dioperasikan oleh anak usaha Jasa Marga dan mulai beroperasi secara bertahap sejak dekade 2010-an. Infrastruktur ini menjadi tulang punggung mobilitas harian puluhan ribu kendaraan, sekaligus menopang konektivitas kawasan Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan sekitarnya.

    Namun, di balik aspal yang mempercepat pergerakan ekonomi, terdapat sengketa yang membeku sejak masa awal pembebasan lahan—periode ketika regulasi pengadaan tanah belum sekuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

    Kasus di Pondok Ranji menjadi salah satu simbol dari warisan sengketa tersebut.

    Negara Tidak Boleh Abaikan Putusannya Sendiri

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan, atau akrab disapa Aher, menekankan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah melewati seluruh tahapan yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.

    “Putusan pengadilan bukan keputusan biasa. Sudah banding, sudah kasasi, bahkan PK dua kali. Proses hukum sudah sangat panjang dan kemudian dimenangkan masyarakat,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

    Ia menilai, jika putusan tersebut tetap tidak dijalankan, maka konsekuensinya tidak sederhana.

    “Kalau tidak ditaati, dampaknya tidak sederhana. Ini menyangkut kewibawaan negara dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Aher juga menguraikan bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani BAM, pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi berbeda-beda—sebagian menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, dan sebagian lainnya menjadi kewajiban langsung Jasa Marga.

    “Untuk beberapa lahan, tergugatnya jelas Jasa Marga sendiri. Jadi sudah jelas siapa yang wajib membayar,” katanya.

    Negara Hadir atau Negara Absen

    Kunjungan BAM juga dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pemerintah daerah, serta aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan negara menjalankan putusannya sendiri.

    Bagi BAM, persoalan ini bukan hanya tentang angka Rp10 miliar atau 5.500 meter persegi tanah. Ini adalah tentang apakah negara berdiri bersama rakyatnya, atau justru membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian selama seperempat abad.

    “Kedatangan kita ke sini adalah memastikan negara tidak kalah oleh ketidakpatuhan. Putusan pengadilan harus dijalankan,” kata Adian.

    BAM DPR RI menyatakan akan membawa hasil kunjungan ini ke tingkat rekomendasi resmi kepada komisi terkait di DPR RI, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang belum melaksanakan putusan.

    Di luar ruang pertemuan, lalu lintas kendaraan terus mengalir di ruas tol yang telah lama berdiri. Infrastruktur itu telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kota.

    Namun bagi sebagian warga Pondok Ranji, perjalanan mereka belum selesai. Yang mereka tunggu bukan lagi putusan, melainkan pelaksanaan.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Prabowo Kunjungan ke AS, DPR Dukung Penuh Diplomasi Kemerdekaan Palestina

    19 Februari 2026

    Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna

    19 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Prabowo Kunjungan ke AS, DPR Dukung Penuh Diplomasi Kemerdekaan Palestina

    19 Februari 20260

    Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna

    19 Februari 20260

    Satgas Galapana DPR RI Apresiasi Langkah Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

    18 Februari 20260

    Terima Duta Besar Kuba, BKSAP DPR Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

    18 Februari 20260

    Dorong Hubungan Serumpun, Parlemen Indonesia-Malaysia Makin Erat

    18 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?