Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat
    DPR

    Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat

    redaksiBy redaksi16 Februari 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR meski Jokowi tidak menandatanganinya.

    “Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK  2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada medpolindo.com, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

    Politisi Fraksi PKH ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

    “Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

    “Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

    “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

    Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Prabowo Kunjungan ke AS, DPR Dukung Penuh Diplomasi Kemerdekaan Palestina

    19 Februari 2026

    Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna

    19 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Prabowo Kunjungan ke AS, DPR Dukung Penuh Diplomasi Kemerdekaan Palestina

    19 Februari 20260

    Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna

    19 Februari 20260

    Sengketa 25 Tahun Belum Tuntas, Rakyat Mengadu ke DPR Eksekusi Putusan Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami

    19 Februari 20260

    Satgas Galapana DPR RI Apresiasi Langkah Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

    18 Februari 20260

    Terima Duta Besar Kuba, BKSAP DPR Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

    18 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?