Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi VIII Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana, BNPB Jadi Komando Tunggal
    DPR

    Komisi VIII Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana, BNPB Jadi Komando Tunggal

    redaksiBy redaksi2 Februari 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi VIII DPR RI memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagai respons atas lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana, termasuk banjir berulang yang melanda Kota Medan.


    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menilai pembagian kewenangan penanggulangan bencana saat ini masih tumpang tindih dan tidak efektif. “Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando,” ujar Abidin Fikri saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI terkait penanganan bencana di Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).


    Lebih lanjut Abidin Fikri mengatakan, BNPB Didorong Jadi Pengendali Utama
    Dalam revisi undang-undang tersebut, Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan kelembagaan BNPB agar memiliki otoritas lebih kuat sebagai komando nasional penanggulangan bencana.


    “BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegas Abidin Fikri.


    Lebih lanjut Abidin Fikri menegaskan bahwa revisi UU juga akan menekankan kembali paradigma pencegahan dan mitigasi, sebagaimana amanat UU 24/2007, bukan hanya fokus pada penanganan pascabencana. “Kalau mitigasi dilakukan dengan serius seperti normalisasi sungai, perbaikan drainase, penataan ruang, maka korban dan kerugian bisa ditekan,” katanya.


    Bencana alam di Sumatera Utara,Sumatera Barat dan Aceh menjadi contoh nyata kegagalan mitigasi. “Ini alarm keras. Kalau 2026 tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi,” kata Abidin Fikri.


    Komisi VIII juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh mitra kerja, termasuk BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, agar penanganan bencana berjalan efektif dari hulu ke hilir.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Terdepan Harus Jadi Prioritas

    5 Februari 2026

    Edy Wuryanto Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    5 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Terdepan Harus Jadi Prioritas

    5 Februari 20260

    Edy Wuryanto Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    5 Februari 20260

    Ketergantungan Impor Masih Tinggi, Komisi VII Dorong Kemandirian Industri Susu Nasional

    5 Februari 20260

    Kebersihan dan Keselamatan Harus Jadi Fondasi Pariwisata Nasional

    4 Februari 20260

    Komisi VIII Minta BPKH Jelaskan Tak Tercapainya Target 2025, Soroti Nilai Manfaat hingga Pengawasan Anak Usaha

    4 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?