Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Hetifah: Revisi UU Sisdiknas Perkuat Posisi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
    DPR

    Hetifah: Revisi UU Sisdiknas Perkuat Posisi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

    redaksiBy redaksi9 Oktober 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang yang ada seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu regulasi terpadu. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

    Hetifah menjelaskan, selain tiga undang-undang tersebut, UU Pesantren juga termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam revisi UU Sisdiknas. Namun demikian, UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.

    “Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis kepada medpolindo.com, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Menurut Hetifah, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI) dalam draf Revisi UU SIsdiknas nantinya. Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

    Penegasan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU ini akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional, sehingga lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja. 

    “Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Penguatan pendidikan keagamaan ke dalam Revisi UU Sisdiknas, merupakan momentum yang tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

    “Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Selain pesantren, pendidikan keagamaan juga tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya. Oleh karena itu, penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui kehadiran dan dukungan pemerintah. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Penugasan Bulog Membeli Gabah Tanpa Pertimbangkan Kualitas Berisiko!

    10 Oktober 2025

    Anak Penjual Kerupuk ke Negeri Ronaldo: Kisah Haru di Balik Pelepasan Penerima Beasiswa Sepak Bola oleh Puan

    10 Oktober 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Penugasan Bulog Membeli Gabah Tanpa Pertimbangkan Kualitas Berisiko!

    10 Oktober 20250

    Anak Penjual Kerupuk ke Negeri Ronaldo: Kisah Haru di Balik Pelepasan Penerima Beasiswa Sepak Bola oleh Puan

    10 Oktober 20250

    HUT ke-80 TNI, Amelia Anggraini Soroti Penyegaran Seragam dan Harapkan Modernisasi Institusi

    10 Oktober 20250

    Nurul Arifin Dukung TNI Perkuat Teknologi AI dan Pertahanan Siber

    9 Oktober 20250

    BKSAP DPR RI: Serangan di Gaza Pengkhianatan terhadap Komitmen Gencatan Senjata

    9 Oktober 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?