Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Perlu Kejelasan tentang Terminologi ‘Konsumen’ dalam RUU Perlindungan Konsumen
    DPR

    Perlu Kejelasan tentang Terminologi ‘Konsumen’ dalam RUU Perlindungan Konsumen

    redaksiBy redaksi17 Mei 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin Khalid, mengungkapkan ada banyak hal yang belum terakomodir di dalam UU tersebut. Atas hal itu, Komisi VI menginisiasi untuk melakukan pergantian undang-undang secara substansi.

    “Kenapa saya katakan pengganti, bukan revisi. Karena perubahannya lebih dari lima puluh persen. Sehingga saya menilai ini bukan revisi, melainkan pengganti. Banyak hal baru yang akan dimasukan dalam RUU Perlindungan Konsumen ini. Hal itu tentu semata untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada konsumen,” ujar Nurdin kepada medpolindo.com usai kunjungan kerja Panja RUU Perlindungan Konsumen ke fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025).

    Oleh karena itu, untuk memperkaya dan melengkapi UU Perlindungan Konsumen yang baru nanti, Lanjut Nurdin, pihaknya menyerap aspirasi dari berbagai pihak, baik itu para ahli hukum dan akademisi dari berbagai universitas, serta praktiksi perlindungan Konsumen di berbagai daerah.

    “Dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak tadi maka diharapkan akan lebih komprehensif, sehingga akan memperkaya dalam penyusunan naskah akademik dan batang tubuh dari RUU Perlindungan Konsumen itu sendiri,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Ditambahkannya, adanya perubahan sebanyak lebih 50 persen dari RUU ini salah satunya disebabkan karena berkembangnya peradaban. Di mana zaman sudah semakin canggih, khususnya terkait perkembangan teknologi lewat digital, baik itu dalam berkomunikasi, berorganisasi, bahkan bertransaksi.

    Terminologi Konsumen

    Salah satu masukan yang berhasil dihimpun oleh Tim Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR-RI dari para akademisi dan praktisi tersebut, di antaranya terkait dengan terminologi konsumen. Menurutnya, ada sebagian pihak mengartikan konsumen sebagai pembeli dan pengguna terakhir (tidak menjual barang/jasa tersebut lagi) atau end user.

    Hal itu karena jika reseller juga masuk dalam kategori sebagai konsumen maka itu lebih kepada perjanjian Business to Business, bukan produsen ke konsumen.

    “Serta banyak lagi masukan yang berhasil dihimpun. Yang pasti semua masukan tersebut tentu sangat bermanfaat dalam memperkaya atau melengkapi RUU tersebut. Sehingga akan tercipta Undang-undang yang benar -benAr bisa melindungi konsumen,” tutupnya.

    Dalam kesempatan itu Nurdin juga didampingi oleh pimpinan serta anggota Tim Panja lainnya, seperti Wakil Ketua Komisi VI DPRRI, Eko Hendro Purnomo, anggota Tim seperti Gde Sumarjaya Linggih, Ida Nurlela, Ida Fauziyah, I Gusti Nengah Kesuma Kelakan, Rudy Hartono Bangun, Firnandho Ganundhito, Khilmi, Budi Sulistyono, Totok Hedisantoso, Abdul Hakim Bafaqih, Ismail Bachtiar, Gufran, Hasani bin Zuber, dan Imas Aan Ubudiah.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    7 Juli 2025

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    7 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    7 Juli 20250

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    7 Juli 20250

    Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    7 Juli 20250

    Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

    6 Juli 20250

    Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

    6 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?