Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi III Desak Proses Hukum Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada Dipercepat
    DPR

    Komisi III Desak Proses Hukum Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada Dipercepat

    redaksiBy redaksi20 Mei 202502 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2025. Namun, hingga kini, proses hukum terhadap kasus pelecehan terhadap tiga anak dibawah umur tersebut belum juga mencapai titik terang.

    Aliansi Peduli Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) mengatakan sampai saat ini berkas perkara kasus tersebut masih bolak balik di Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025. APPA NTT pun berharap agar Komisi III dapat mengawasi dan mengawal proses hukum dan meminta agar proses hukum dapat dijalankan secara transparan, akuntabel dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku.

    Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan APPA NTT, mengungkapkan kemarahannya terhadap kasus tersebut. Ia pun mendesak agar penanganan kasus ini dapat dipercepat dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Terlebih, fakta-fakta kasus dinilai sudah sangat jelas, sehingga seharusnya bisa diproses dengan cepat.

    “Faktanya ya kalau yang Ibu-ibu sampaikan tadi itu kan aturannya regulasinya, tapi faktanya itu sudah jelas seharusnya enggak sulit-sulit gitu loh, enggak sulit ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum hukuman yang paling berat terhadap pelaku ini,” jelasnya, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

    Sebagai bentuk komitmen, Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT terkait pada hari Kamis mendatang. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan langsung tuntutan dan kesimpulan rapat DPR, serta mendesak percepatan proses hukum. Komisi III pun berkomitmen terus mengawal kasus ini dengan mengirimkan tim tenaga ahli untuk memantau langsung jalannya persidangan.

    Senda dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III Mangihut Sinaga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus tersebut dan menegaskan tidak boleh ada lagi kejadian serupa terjadi. “Kita berharap jangan ada lagi hal-hal seperti itu terjadi di bumi Nusantara ini. Kita harus kawal ini penegakan hukum apa yang disampaikan pimpinan tadi kita sepakat kita harus kawal,” harapnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    7 Juli 2025

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    7 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Rizki Natakusumah Ingatkan Menkomdigi Pentingnya Pemerataan Akses Sinyal

    7 Juli 20250

    Endang Agustina Ingatkan Kejaksaan Pentingnya Jaga Muruah Institusi

    7 Juli 20250

    Komisi V Minta Basarnas Maksimalkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    7 Juli 20250

    Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Indikasi Gagalnya Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional

    6 Juli 20250

    Abidin Fikri Dorong Isu Kemandirian Keuangan DPR Masuk Laporan Ketua Baleg di Rapat Paripurna

    6 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?