Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Jaga Kedaulatan Negara Lewat RUU Pengelolaan Ruang Udara
    DPR

    Jaga Kedaulatan Negara Lewat RUU Pengelolaan Ruang Udara

    redaksiBy redaksi9 Mei 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Indonesia punya ruang udara yang sangat luas. Menurut data AirNav tahun 2024, Indonesia memiliki ruang udara seluas 7.789.268 Km². Oleh sebab itu kehadiran negara sangat penting menjaga kedaulatan di langit. DPR RI pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Ruang Udara. 

    Dalam Hukum Internasional, kedaulatan atas ruang udara diatur dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara di atas wilayahnya, termasuk daratan dan perairan teritorial. 

    RUU Pengelolaan Udara sendiri merupakan RUU carry over dari program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2024. DPR pun berkomitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut di tahun 2025.

    Sebagai ejawantah dari komitmen itu, Pansus RUU Pengelolaan Udara gerak cepat dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Batam, Provinsi Riau dalam rangka mendengar pendapat dari berbagai pihak. 

    Wakil Ketua Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara, Junico Siahaan menjelaskan bahwa RUU tersebut akan dibentuk secara komprehensif. Salah satu poin penting yang akan ada di dalamnya kata dia adalah soal penjagaan kedaulatan ruang udara Indonesia. 

    “Tujuan dari RUU Pengelolaan Ruang Udara ini adalah untuk menegakkan kedaulatan dan memastikan penegakkan hukum di wilayah udara Indonesia yang selama ini belum ada,” ujarnya usai kunjungan, Jumat (9/5/2025).

    Indonesia menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). 

    Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara (Pasal 6 UU Penerbangan). 

    Di sisi lain, Indonesia sendiri belum punya regulasi tegas antara penerbangan sipil dan militer. Sehingga beberapa kali ada pesawat komersil yang masuk tidak melalui izin tidak bisa ditindak tegas. 

    Sebab itu, Anggota Pansus DPR RI, Hamid Noor Yasin memandang RUU Pengelolaan Ruang Udara harus segera diselesaikan. Ia mengungkapkan bahwa Pansus akan bergerak cepat pada masa sidang ini sehingga RUU tersebut bisa selesai dibahas dan disahkan di masa sidang selanjutnya.

    “Pimpinan dan anggota sudah mengatur waktu. Mudah-mudahan persidangan kali ini (Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025) kita reses. Setelah itu kita laksanakan pembahasan lagi. Mudah-mudahan di masa persidangan berikutnya sudah bisa kita selesaikan,” ujarnya di kesempatan yang sama. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 2026

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Hilirisasi Terbukti Efektif, MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun

    24 April 20260

    Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

    23 April 20260

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 20260

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 20260

    Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

    21 April 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?