Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Dapat Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
    DPR

    Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Dapat Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

    redaksiBy redaksi24 Maret 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya.

    “Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden terkait adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa adanya kesalahan redaksi dalam dokumen yang dikirim ke pemerintah telah menyebabkan kesalahpahaman. Padahal, tujuan dari pasal tersebut adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus ujaran yang multitafsir melalui dialog dan mediasi.

    “Tadi ada berita berita di salah satu media bahwa KUHAP baru, (pasal) penghinaan Presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Nah itu misleading karena adanya kesalahan redaksi waktu dokumen ini dikirim ke pemerintah. Faktanya bahwa justru pasal tersebut pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” jelasnya.

    Ia pun menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif akan mencegah orang dipenjara hanya karena pasal penghinaan presiden. Dengan demikian, ia berharap masyarakat tidak lagi khawatir dengan pasal penghinaan presiden dalam KUHAP yang baru.

    “Karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A bisa ditafsirkan B/C dan E, karena itu, cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice. jadi pasal yang begitu mengerikan di KUHAP seolah-olah dengan adanya KUHAP ini bisa kita implementasikan dengan penuh kebijaksanaan. Enggak gampang orang masuk penjara gara-gara pasar penghinaan presiden tujuannya begitu,” katanya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260

    Amelia Anggraini: Harus Antisipasi Dampak Geopolitik Penutupan Selat Hormuz

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?