Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Indrajaya: Tidak Perlu Tergesa-gesa, Pembangunan IKN Harus Sesuai Tahapan
    DPR

    Indrajaya: Tidak Perlu Tergesa-gesa, Pembangunan IKN Harus Sesuai Tahapan

    redaksiBy redaksi16 Februari 2025112 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak perlu tergesa-gesa, serta harus sesuai tahapan yang terukur. Hal ini disampaikannya menyusul Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memperoleh tambahan anggaran pasca keluarnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 untuk memiliki komitmen yang tinggi dan memiliki jiwa patriotik.

    “Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk tanah air” ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

    Indra mengingatkan, pembangunan IKN merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2022. Sepanjang UU masih berlaku, maka pembangunan  terus dijalankan. Terkait keluarnya Inpres efisiensi anggaran negara, jangan sampai melunturkan tanggung jawab pejabat-pejabat OIKN.

    “Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majure, dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang politisi asal Dapil Papua Selatan itu.

    Indra menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan OIKN, pada Rabu, 12 Februari 2025, OIKN yang semula menerima imbas pemotongan anggaran dari Pagu Rp 6,3 triliun  menjadi Rp 1,1 triliun, ditambah kembali menjadi Rp 5,2 triliun.

    Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif dan ekosistem pendukungnya yang telah disetujui senilai Rp 8,1 triliun pada tahun 2025.

    “Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa” pinta Politisi Fraksi PKB ini.

    Indra pun menjelaskan, bahwa anggaran IKN juga ada di Kementerian PU. Karena Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari DIPA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun  menjadi Rp 29,57 triliun. Maka, oleh Kementerian PU, anggaran IKN yang semula Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.

    “Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali,” terang Indra. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?