Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Soroti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Provinsi Lampung
    DPR

    Komisi II Soroti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Provinsi Lampung

    redaksiBy redaksi14 Februari 202532 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Dalam rangka evaluasi pilkada serentak yang dilakukan di Provinsi Lampung, Komisi II DPR RI menemukan bahwa isu netralitas aparat negara masih menjadi sorotan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi akibat pelanggaran netralitas dalam proses Pilkada. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung mengungkap bahwa terjadi delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN, kepala desa, pejabat daerah, hingga anggota kepolisian.

    Menanggapi maraknya kasus ini, Komisi II DPR RI mendorong adanya aturan yang lebih tegas dalam pencegahan serta penindakan pelanggaran netralitas melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Lampung.

    “Faktor utama yang cenderung mengganggu demokrasi bukan hanya di penyelenggara dan pelaksananya, tetapi dominan pada persoalan netralitas aparat. Banyak terjadi ketidaknetralan, meskipun ada juga yang tetap netral. Namun, di beberapa daerah, ketidaknetralan ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2025).

    Ia menekankan bahwa netralitas aparat adalah kunci untuk menciptakan persaingan yang adil bagi seluruh kontestan Pilkada. Untuk itu, Komisi II DPR RI mendorong revisi regulasi guna mempersempit ruang bagi aparat yang terlibat dalam dukung-mendukung paslon tertentu.

    “Netralitas ini harus benar-benar diberikan payung aturan yang mempersempit ruang bagi aparat untuk berpihak. Mereka harus berdiri di posisi yang sama agar aturan yang fair dan adil bisa terlaksana dengan baik,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Dengan semakin banyaknya kasus pelanggaran netralitas, revisi UU Pemilu dinilai mendesak untuk memastikan bahwa Pilkada mendatang dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan regulasi yang lebih ketat guna menghindari politisasi ASN, aparat desa, dan aparat keamanan dalam proses demokrasi.

    “Ke depan, harapannya Pilkada bukan hanya ajang demokrasi prosedural, tetapi juga kompetisi yang benar-benar mencerminkan pilihan rakyat tanpa ada intervensi dari pihak yang seharusnya netral,” pungkas Legislator Partai PDIP tersebut.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?