Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Batasan Keterbukaan Informasi dalam RUU Statistik Harus Jelas
    DPR

    Batasan Keterbukaan Informasi dalam RUU Statistik Harus Jelas

    redaksiBy redaksi11 Februari 202512 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti pentingnya batasan yang jelas dalam keterbukaan informasi publik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Dalam rapat tersebut, Andreas mengkritisi ketidaktegasan definisi terkait data rahasia yang dapat diakses publik. Menurutnya, birokrasi kerap memberikan interpretasi sendiri mengenai pengecualian informasi, sehingga dapat menghambat akses terhadap data penting bagi berbagai pihak, termasuk jurnalis dan pelaku survei.

    “Birokrat sering kali mendefinisikan sendiri pengecualian terhadap keterbukaan informasi. Ini menjadi masalah karena tidak ada batasan yang jelas mengenai data yang bersifat rahasia. Misalnya, dalam pertanyaan yang bersifat pribadi, mana yang dikategorikan sebagai data rahasia dan mana yang tidak? Sampai sekarang, pengecualian terhadap keterbukaan informasi belum memiliki definisi yang tegas,” ujar Andreas.

    Ia menegaskan bahwa semangat keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari reformasi di Indonesia, yang kemudian diwujudkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Namun, meskipun keterbukaan informasi penting, terdapat beberapa pengecualian, seperti rahasia negara, intelijen, serta proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

    “Kita membuat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 2008. Saya ingat, waktu itu semangatnya adalah keterbukaan pascareformasi. Namun, tetap ada pengecualian terhadap informasi tertentu, seperti rahasia negara, intelijen, dan proses hukum yang belum inkrah,” jelasnya.

    Dalam konteks RUU Statistik, Andreas menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh menjadi penghambat bagi akses informasi yang seharusnya dapat diakses publik. Ia berharap RUU ini tidak merugikan pihak-pihak yang bergantung pada data statistik, termasuk kalangan media dan lembaga survei.

    “Untuk menghindari hal itu, kita harus berdiskusi lebih produktif. Jangan sampai Undang-Undang Statistik justru menjadi kendala bagi dunia survei dan media massa. Jangan sampai kerja-kerja jurnalistik terhambat hanya karena masalah seperti ini,” tegasnya.

    Ia juga menekankan perlunya penyelarasan antara aturan keterbukaan informasi dengan ketentuan yang mengatur pengecualian data tertentu agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di masa depan.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20262

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?