Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
    DPR

    RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko

    redaksiBy redaksi23 Januari 202532 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung (kanan)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut Mukri, pemberian izin tersebut dapat mencemarkan pemikiran intelektual kampus dalam menyikapi kehidupan berbangsa.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini bertujuan agar sumber daya alam (SDA) Indonesia benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

    “Bukan hanya kepada kalangan bisnis, tetapi juga seluruh kalangan, termasuk ormas keagamaan maupun kampus,” ungkap Martin dalam RDPU Baleg DPR RI yang melibatkan berbagai pihak, seperti Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Umat Islam (PUI), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, WALHI, dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral RI (DPP AMRI), Kamis (23/1/2024).

    Meski mengakui adanya potensi risiko dari penerapan RUU Minerba, Martin menyebut pentingnya mitigasi untuk mencegah dampak negatif di masa depan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam pemberian izin usaha pertambangan.

    “Undang-undang ini sudah memuat syarat-syarat yang diperlukan, baik untuk ormas keagamaan, UMKM, maupun perguruan tinggi. Masih ada tahap pembahasan berikutnya, termasuk RDPU untuk menyerap masukan dari masyarakat,” lanjut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

    Martin pun mengajak semua pihak, termasuk WALHI dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, untuk terus memberikan masukan sebanyak-banyaknya guna menyempurnakan RUU ini.

    “Masukan yang teknokratis sangat diperlukan agar menjadi risalah yang dapat kami tindak lanjuti. RUU ini nantinya juga memerlukan aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah,” pungkas Martin. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 2025

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 20250

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    17 Juli 20250

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 20250

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?