Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
    DPR

    RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko

    redaksiBy redaksi23 Januari 202532 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung (kanan)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut Mukri, pemberian izin tersebut dapat mencemarkan pemikiran intelektual kampus dalam menyikapi kehidupan berbangsa.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini bertujuan agar sumber daya alam (SDA) Indonesia benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

    “Bukan hanya kepada kalangan bisnis, tetapi juga seluruh kalangan, termasuk ormas keagamaan maupun kampus,” ungkap Martin dalam RDPU Baleg DPR RI yang melibatkan berbagai pihak, seperti Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Umat Islam (PUI), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, WALHI, dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral RI (DPP AMRI), Kamis (23/1/2024).

    Meski mengakui adanya potensi risiko dari penerapan RUU Minerba, Martin menyebut pentingnya mitigasi untuk mencegah dampak negatif di masa depan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam pemberian izin usaha pertambangan.

    “Undang-undang ini sudah memuat syarat-syarat yang diperlukan, baik untuk ormas keagamaan, UMKM, maupun perguruan tinggi. Masih ada tahap pembahasan berikutnya, termasuk RDPU untuk menyerap masukan dari masyarakat,” lanjut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

    Martin pun mengajak semua pihak, termasuk WALHI dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, untuk terus memberikan masukan sebanyak-banyaknya guna menyempurnakan RUU ini.

    “Masukan yang teknokratis sangat diperlukan agar menjadi risalah yang dapat kami tindak lanjuti. RUU ini nantinya juga memerlukan aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah,” pungkas Martin. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20262

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?