Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Abdul Fikri Faqih Nilai Belum Saatnya Pemanfaatan Dana Zakat untuk MBG
    DPR

    Legislator Abdul Fikri Faqih Nilai Belum Saatnya Pemanfaatan Dana Zakat untuk MBG

    redaksiBy redaksi21 Januari 202542 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih,/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wacana pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai tanggapan beragam. Merespons usulan yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPD RI, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai bahwa gagasan tersebut terlalu optimistis dan belum tepat untuk diimplementasikan.

    “Menurut saya, wacana ini terlalu overestimate. Pemanfaatan dana zakat untuk program MBG belum saatnya diterapkan, terlebih pihak Istana juga telah secara tegas menolak wacana ini,” ujar Abdul Fikri Faqih dalam wawancara dengan medpolindo.com usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Abdul Fikri mengungkapkan bahwa pengumpulan dana zakat oleh Baznas hingga triwulan ketiga 2024 baru mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut jauh dari kebutuhan pembiayaan program MBG pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp 71 triliun. “Dengan kesenjangan yang begitu besar, saya rasa usulan ini kurang realistis,” tegasnya.

    Politisi Fraksi PKS itu juga menegaskan, jika dana zakat tetap akan dimanfaatkan, penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada fakir miskin yang termasuk dalam kategori mustahik. “Program ini tidak bisa digunakan secara umum untuk seluruh sekolah. Harus ada fokus pada penerima yang benar-benar memenuhi syarat sesuai prinsip syariah,” jelasnya.

    Sebagai alternatif, Abdul Fikri mengusulkan agar Pemerintah memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan negara maupun swasta untuk mendukung program MBG. “Melalui CSR, cakupan sasaran program ini dapat diperluas, termasuk menjangkau masyarakat di luar kategori mustahik zakat,” katanya.

    Abdul Fikri pun menutup pernyataannya dengan harapan agar program MBG dapat berjalan dengan lebih baik melalui sumber pembiayaan yang tepat tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

    Baznas dpr MBG
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Timwas Haji DPR: Antisipasi Krisis Tenda dan Makanan Akibat Dibatalkannya Tanazul

    6 Juni 2025

    Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Fokus Perkuat Partisipasi Publik dan Jamin Keterbukaan

    17 April 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?