Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Wacana Denda Damai Koruptor Tidak Salah, Tindak Pidana Ekonomi Berikan Ruang untuk Penafsiran
    DPR

    Wacana Denda Damai Koruptor Tidak Salah, Tindak Pidana Ekonomi Berikan Ruang untuk Penafsiran

    redaksiBy redaksi27 Desember 202414 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislatif (Baleg)./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai. Menurutnya, wacana tersebut harus dibarengi dengan peraturan yang jelas agar tidak menyalahi ketentuan.

    “Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Namun perlu perjelas dan pertegas undang-undang dengan merevisinya,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

    Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.

    Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. 

    Irawan sepakat bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang penggunaan denda damai (schikking), meski begitu hanya untuk kasus tertentu sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

    “Dalam pasal tersebut menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

    Dalam bagian penjelasan, ketentuan tersebut juga diterangkan bahwa denda damai setidaknya merupakan upaya penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. Bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung itu pun hanya dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan undang-undang.

    Adapun denda damai ini masuk dalam kategori keadilan restoratif (restorative justice) atau untuk bidang ekonomi dikenal dengan istilah fiscal recovery yang merupakan upaya untuk memulihkan kerugian perekonomian negara. 

    “Denda damai (schikking) jelas dan terang tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung. Tapi ada postulat dalam membaca teks undang-undang yang bunyinya primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Maksud postulat itu adalah perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum. Menurut Irawan, pertanyaan lanjutan dari amanat Pasal 35 ayat 1 huruf k tersebut adalah apa saja yang masuk dalam ruang lingkup tindak pidana ekonomi. 

    “Apakah penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi dapat dilakukan juga untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara?” sebut Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

    “Sedangkan inti delik dari perbuatan korupsi ialah perbuatan yang merugikan perekonomian negara,” imbuh Irawan.

    “Kita harus memperjelas dan memperinci kewenangan Jaksa Agung baik itu berdasarkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip opportunitas tadi, termasuk denda damai tadi yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung”

    Anggota DPR yang juga bertugas di Komisi II itu pun mengatakan tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penalaran yang wajar tidak hanya pajak dan kepabeanan. Irawan kemudian menyinggung soal kasus Harvey Moeis yang praktik usahanya dianggap sebagai bentuk merugikan negara sehingga dianggap bentuk korupsi. 

    “Mengenai Korupsi juga merugikan perekonomian negara seperti katakanlah kasus Harvey Moeis. Itu kan kasus yang merugikan perekonomian negara. Begitu juga tindak pidana seperti tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan, migas, pertambangan, dan lain-lain,” urainya.

    Untuk itu, Irawan menilai penting agar Pemerintah bersama DPR untuk segera menyesuaikan undang-undang tindak pidana korupsi agar disesuaikan dengan perkembangan dan arah politik hukum yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang lebih menitikberatkan pada pemulihan asset dan kerugian (asset/fiscal recovery).

    “Begitu juga mengenai upaya denda damai ini, tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara. Kita harus memperjelas dan memperinci kewenangan Jaksa Agung baik itu berdasarkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip opportunitas tadi, termasuk denda damai tadi yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung (semi-judge),” tegas Irawan.

    “Dengan demikian menurut saya sebagai Anggota Baleg DPR RI wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Undang-undangnya saja perlu diperjelas dan dipertegas dengan salah satunya upaya revisi,” pungkasnya. 

    Ahmad Irawan DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Cucun Komitmen Kawal Regulasi dan Anggaran Guna Tekan Stunting dan Kemiskinan Saat Reses

    20 Juni 2025

    Tingginya Beban Biaya Produksi Ikan Patin Pengaruhi Akses Protein Murah bagi Rakyat

    20 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Cucun Komitmen Kawal Regulasi dan Anggaran Guna Tekan Stunting dan Kemiskinan Saat Reses

    20 Juni 20250

    Tingginya Beban Biaya Produksi Ikan Patin Pengaruhi Akses Protein Murah bagi Rakyat

    20 Juni 20250

    Nasir Djamil: Transformasi Digital Korlantas Harus Jawab Tantangan Ketertiban Jalan Raya

    20 Juni 20250

    Harga Beras Melambung saat Stok Surplus, Masalah Serius dalam Distribusi

    19 Juni 20250

    Khilmi Dorong Inovasi Energi: Limbah Lokal Bisa Jadi Pengganti Solar untuk PLN

    19 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?