Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi XI Dorong OJK Percepat Pelaksanaan Aturan Teknis Penghapusan Piutang Macet UMKM
    DPR

    Komisi XI Dorong OJK Percepat Pelaksanaan Aturan Teknis Penghapusan Piutang Macet UMKM

    redaksiBy redaksi9 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H. Amro/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H. Amro, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai kebijakan tersebut masih menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait kriteria penerima manfaat dan minimnya sosialisasi.


    “Kami mendorong OJK sebagai regulator untuk berkoordinasi dengan bank-bank Himbara guna membahas juklak dan juknisnya. Aturan teknis ini nantinya menjadi panduan bagi bank Himbara dalam membantu masyarakat dengan kredit macet. Selain itu, data SLIK OJK-nya juga harus segera diselesaikan, jangan sampai menunggu dua tahun lagi. Insyaallah, UMKM akan menjadi garda terdepan perekonomian bangsa Indonesia,” ujar Fauzi saat memimpin kunjungan kerja (kunker) reses Komisi XI DPR di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).


    Fauzi menambahkan, OJK sebagai regulator harus memimpin pelaksanaan PP Nomor 47 Tahun 2024. Dengan dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dan PP tersebut, pelaksanaan teknis di lapangan harus segera dilakukan.


    “Masyarakat bertanya-tanya soal kebijakan penghapusan piutang ini. Dijelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pinjaman di bank Himbara, bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan nilai pinjaman maksimal Rp500 juta. Penjelasan teknis seperti ini harus disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung,” jelas Politisi Fraksi P-NasDem itu.


    Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen menghapus kredit macet UMKM. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum, meningkatkan kinerja UMKM di berbagai sektor, serta menopang swasembada nasional.


    “Yang terakhir adalah memastikan akses modal bagi UMKM. Dengan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024, harapannya UMKM bisa kembali bergairah, tumbuh, dan menjadi garda terdepan pembangunan ekonomi nasional,” tutup Fauzi.

    DPR RI Indonesia OJK UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 2025

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 20250

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 20250

    Pesta Tahun Baru Rawan Narkoba! DPR Ingatkan Imigrasi: Jumlah WNA Meningkat di Akhir Tahun, Pengawasan Harus Diperketat Demi Keamanan Dalam Negeri

    18 Desember 20250

    GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek

    18 Desember 20256

    Universitas Trisakti Kirim Tim Medis dan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

    17 Desember 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?