Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi XI Dorong OJK Percepat Pelaksanaan Aturan Teknis Penghapusan Piutang Macet UMKM
    DPR

    Komisi XI Dorong OJK Percepat Pelaksanaan Aturan Teknis Penghapusan Piutang Macet UMKM

    redaksiBy redaksi9 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H. Amro/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H. Amro, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai kebijakan tersebut masih menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait kriteria penerima manfaat dan minimnya sosialisasi.


    “Kami mendorong OJK sebagai regulator untuk berkoordinasi dengan bank-bank Himbara guna membahas juklak dan juknisnya. Aturan teknis ini nantinya menjadi panduan bagi bank Himbara dalam membantu masyarakat dengan kredit macet. Selain itu, data SLIK OJK-nya juga harus segera diselesaikan, jangan sampai menunggu dua tahun lagi. Insyaallah, UMKM akan menjadi garda terdepan perekonomian bangsa Indonesia,” ujar Fauzi saat memimpin kunjungan kerja (kunker) reses Komisi XI DPR di Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).


    Fauzi menambahkan, OJK sebagai regulator harus memimpin pelaksanaan PP Nomor 47 Tahun 2024. Dengan dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dan PP tersebut, pelaksanaan teknis di lapangan harus segera dilakukan.


    “Masyarakat bertanya-tanya soal kebijakan penghapusan piutang ini. Dijelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pinjaman di bank Himbara, bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan nilai pinjaman maksimal Rp500 juta. Penjelasan teknis seperti ini harus disosialisasikan agar masyarakat tidak bingung,” jelas Politisi Fraksi P-NasDem itu.


    Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen menghapus kredit macet UMKM. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum, meningkatkan kinerja UMKM di berbagai sektor, serta menopang swasembada nasional.


    “Yang terakhir adalah memastikan akses modal bagi UMKM. Dengan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024, harapannya UMKM bisa kembali bergairah, tumbuh, dan menjadi garda terdepan pembangunan ekonomi nasional,” tutup Fauzi.

    DPR RI Indonesia OJK UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Terdepan Harus Jadi Prioritas

    5 Februari 2026

    Edy Wuryanto Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    5 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Terdepan Harus Jadi Prioritas

    5 Februari 20260

    Edy Wuryanto Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

    5 Februari 20260

    Ketergantungan Impor Masih Tinggi, Komisi VII Dorong Kemandirian Industri Susu Nasional

    5 Februari 20260

    Kebersihan dan Keselamatan Harus Jadi Fondasi Pariwisata Nasional

    4 Februari 20260

    Komisi VIII Minta BPKH Jelaskan Tak Tercapainya Target 2025, Soroti Nilai Manfaat hingga Pengawasan Anak Usaha

    4 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?