Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Netralitas Aparat Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada
    DPR

    Netralitas Aparat Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada

    redaksiBy redaksi23 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas aparat penegak hukum (APH), terutama Polri dan TNI demi memastikan kelancaran tahapan Pilkada. Sebab, sampai saat ini, ia masih menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan aparat di beberapa daerah.

    “Saya berharap besar pada netralitas aparat, khususnya di daerah seperti Kediri, Blitar, dan Tulungagung. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” tegas Pulung usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).

    Diketahui, Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada tanggal 27 November mendatang. Oleh karena itu, dirinya berharap seluruh APH menjaga suasana Pilkada agar berlangsung aman, damai, dan demokratis. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu dan peserta Pilkada, agar menjaga komitmen terhadap aturan hukum yang berlaku.

    “Pilkada adalah momen penting dalam memperkuat demokrasi kita. Dengan netralitas aparat dan kesadaran masyarakat, saya optimis demokrasi Indonesia akan semakin baik,” tutup legislator daerah pemilihan Jawa Timur VI itu.

    Diketahui, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada. MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai netralitas aparatur negara, baik sipil maupun milter, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. MK berpandangan, dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan serta hak warga negara untuk mengikuti pikada sesuai prinsip jujur dan adil. 

    Aparat Penegak Hukum (APH) DPR RI Indonesia Pulung Agustanto
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20253

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20251

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?