Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III Ingatkan APH Harus Serius Tangani Ratusan Tambang Ilegal di Jawa Timur
    DPR

    Komisi III Ingatkan APH Harus Serius Tangani Ratusan Tambang Ilegal di Jawa Timur

    redaksiBy redaksi22 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Meski Indonesia memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar, Komisi III DPR RI mencatat, kerap ditemukan praktek ilegal. Berdasarkan laporan yang diterima, ditemukan maraknya ratusan tambang ilegal di Provinsi Jawa Timur. Diketahui, sebaran tambang ilegal tersebut terbanyak di tiga daerah yaitu Kabupaten Tuban, Pasuruan dan Lumajang.

    Jika dibiarkan tanpa ditangani lebih lanjut, maka berakibat fatal berupa kerugian negara seperti kerusakan alam yang tak terkendali. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro memandang perlu mengingatkan para penegak hukum beserta pemerintah daerah untuk serius menangani secara tuntas setiap kasus tersebut.

    Pernyataan ini disampaikan dirinya saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Ia menyampaikan Komisi III DPR RI sedang berusaha mendalami laporan kasus yang diterima sekaligus mengupayakan adanya solusi.

    “Ada yang salah dari sistem penegakan hukum yang terjadi. Setelah ditelaah lebih jauh, kami menerima laporan kegiatan atau praktek ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), illegal drilling, pembalakan liar, dan illegal fishing. Ini kan membuat kebocoran negara yang sangat signifikan sehingga negara mengalami kerugian triliunan rupiah,” ungkap Dede saat membuka agenda.

    Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pengelolaan SDA. Di antaranya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-undang (UU) tentang Minerba telah dicantumkan bahwa tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk peningkatan penerimaan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

    Selain itu, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan. Akan tetapi, ia menyayangkan penerimaan negara baik dari sektor SDA masih jauh dari harapan akibat praktek pengelolaan SDA yang ilegal.

    Apalagi, sebutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan SDA diketahui kesulitan memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar akibat kerusakan alam yang terjadi. “Pertemuan ini, saya menekankan proses hukum terhadap persoalan sumber daya alam ini harus berjalan dengan lancar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dan mengawasi secara langsung kehadiran penegak hukum yang bersih dan berwibawa,” tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. 

    DPR RI Indonesia SDA
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?