Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Pertanyakan Sikap Dewan Pengawas KPK Terkait Konferensi Pers dengan Tersangka dan Barang Bukti
    DPR

    Pertanyakan Sikap Dewan Pengawas KPK Terkait Konferensi Pers dengan Tersangka dan Barang Bukti

    redaksiBy redaksi21 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mempertanyakan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap praktik konferensi pers yang menampilkan tersangka beserta barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan. Pertanyaan ini disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam Rapat Konsultasi dan Pendalaman bersama Dewas KPK pada Kamis (21/11/2024).

    Bambang mengkritik fenomena tersebut yang belakangan semakin sering terjadi. Menurutnya, tindakan itu berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat mematikan hak-hak perdata tersangka sebelum adanya putusan pengadilan.

    “Asas praduga tak bersalah adalah prinsip hukum universal. Seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, dengan adanya pengumuman seperti ini, hak-hak perdata mereka sudah terenggut,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.

    Lebih jauh, Bamsoet menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pengumpulan barang bukti. Ia menilai, ada kemungkinan barang bukti yang dipamerkan didapat melalui cara yang tidak sah atau bahkan direkayasa.

    “Bisa saja barang bukti yang dipamerkan tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum, tidak sah, atau direkayasa. Bagaimana pandangan Dewas KPK terhadap praktik seperti ini?” tanya Bamsoet.

    Ia juga mempertanyakan tanggung jawab moral penegak hukum jika pengadilan kemudian membuktikan bahwa tersangka tidak bersalah dan barang bukti yang ditampilkan ternyata diperoleh dari sumber yang sah.

    “Bagaimana tanggung jawab moral penegak hukum jika pengadilan membuktikan tersangka tidak bersalah? Bagaimana pandangan Dewas terhadap praktik ini? Apakah Dewas setuju praktik ini tetap dilanjutkan meski melanggar asas praduga tak bersalah?” imbuhnya.

    Bamsoet menutup pernyataannya dengan meminta Dewas KPK untuk mengingatkan para penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani barang bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah.

    “Apakah tidak sebaiknya Dewas mencegah praktik seperti ini dengan mengingatkan penyidik untuk tidak memamerkan sesuatu yang belum terbukti kebenarannya? Hanya pengadilan yang memiliki kewenangan memutuskan seseorang bersalah atau tidak,” pungkasnya. 

    Bambang Soesatyo Dewas KPK DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Penguatan RUU Satu Data Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

    24 Mei 2026

    Jelang Puncak Haji, Timwas DPR Minta Semua Pihak Waspadai Situasi Tak Terduga di Armuzna

    24 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Penguatan RUU Satu Data Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

    24 Mei 20261

    Jelang Puncak Haji, Timwas DPR Minta Semua Pihak Waspadai Situasi Tak Terduga di Armuzna

    24 Mei 20261

    Soroti Kerawanan Armuzna, Timwas Haji Minta Mitigasi dan Koordinasi Petugas Diperkuat

    24 Mei 20261

    Libatkan Masyarakat Lokal, Komisi VII Tekankan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Prambanan

    23 Mei 20261

    Rumitnya Perizinan dan Tingginya Biaya Energi Penghambat Daya Saing Industri Tekstil

    23 Mei 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?