Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
    DPR

    Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor

    redaksiBy redaksi21 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro/Int
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa Barat, terkait hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI. Dalam kunjungan kerja tersebut, Agung menegaskan bahwa hak imunitas bagi legislator telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan Indonesia.

    “Di dalam ketentuan Undang-Undang, terkait tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan DPR, baik pimpinan maupun anggota DPR memiliki hak imunitas. Hak ini melindungi anggota dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, baik di dalam maupun di luar lembaga,” ujar Agung kepada medpolindo.com Kamis (21/11/2024).

    Hak imunitas anggota DPR RI tercantum dalam Pasal 224 dan 225 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Secara umum, hak ini melindungi anggota DPR dari tuntutan hukum atas ucapan, pendapat, atau tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.

    Agung menambahkan bahwa MKD berperan sebagai lembaga pengawas etika untuk memastikan anggota DPR bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Ia juga meminta jajaran kepolisian untuk berkoordinasi dengan MKD jika menemukan kasus yang melibatkan anggota DPR RI.

    “Kami di MKD adalah pengadil internal yang menangani pelanggaran etika anggota DPR. Karena itu, Polri perlu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kami jika ada persoalan terkait anggota DPR,” katanya.

    Namun, Agung mengingatkan bahwa hak imunitas tidak berarti membuat anggota DPR kebal hukum. Hak ini hanya berlaku jika tindakan atau pernyataan mereka terkait dengan tugas kedewanan.

    “Ada hak imunitas, tetapi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ketika tindakan seorang anggota berkaitan dengan tugas kelembagaan, hak ini berlaku dan harus dilindungi. Namun, jika persoalan bersifat pribadi, itu sudah di luar wewenang hak imunitas,” tegas politisi Golkar tersebut.

    Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara MKD dan institusi kepolisian dalam menjaga integritas anggota DPR RI sekaligus memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan profesional.

    Agung Widyantoro DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dorong Standar Keberlanjutan Sawit, BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia-Malaysia

    8 Agustus 2025

    Fikri Faqih Dukung Kebijakan Pembatasan Roblox, Usulkan Verifikasi Konten Digital

    8 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dorong Standar Keberlanjutan Sawit, BKSAP Soroti Kolaborasi Indonesia-Malaysia

    8 Agustus 20250

    Fikri Faqih Dukung Kebijakan Pembatasan Roblox, Usulkan Verifikasi Konten Digital

    8 Agustus 20250

    Puan Minta Permintaan Maaf Dirut KAI Diikuti Reformasi Sistem Transportasi

    8 Agustus 20250

    Ketua Komisi XII DPR: Hilirisasi MIND ID Tingkatkan Ekonomi Negara

    7 Agustus 20250

    Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang

    7 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?