Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Bamsoet Harap Capim KPK Dapat Selesaikan Tunggakan Perkara
    DPR

    Bamsoet Harap Capim KPK Dapat Selesaikan Tunggakan Perkara

    redaksiBy redaksi19 November 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi III DPR RI telah memulai sesi pendalaman uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada Calon Pimpinan KPK. Calon pertama yang mendapat kesempatan pendalaman adalah Setyo Budiyanto.

    Dalam sesi pendalaman, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti masih banyaknya tunggakan perkara yang belum usai di KPK periode sebelumnya, di antaranya juga terdapat 18 kasus besar yang merugikan negara cukup besar. Ia menyebut, salah satunya, adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia pun menanyakan langkah konkret Setyo dalam penyelesaian berbagai tunggakan kasus di KPK.

    “Apalagi kita tahu ada puluhan tersangka yang sudah berulang tahun bahkan puluhan tahun sampai saat ini belum bisa dibawa ke pengadilan. Artinya, nasib mereka terkatung-katung bahkan ada yang sampai meninggal dengan status tersangka. Ini tidak adil,” kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2024).

    Politisi Partai Golkar ini pun meminta pimpinan KPK terpilih nantinya untuk dapat segera menuntaskan tunggakan kasus di KPK, sehingga tidak menjadi berlarut-larut. Terlebih, hal ini juga menyangkut nasib para tersangka yang masih belum pasti.

    Sementara itu, dalam sesi yang sama, Setyo mengatakan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang belum tuntas. “Selama kasus-kasus tersebut belum tuntas dan tidak bisa di-SP3 harus menjadi kewajiban KPK untuk menyelesaikan, Bapak. Karena tidak bisa di-SP3 ini menjadi kewajiban penyidik untuk menuntaskan,” kata Setyo.

    Bambang Soesatyo DPR RI Indonesia KPK
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 2025

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 20250

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    17 Juli 20250

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 20250

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?