Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Bamsoet Harap Capim KPK Dapat Selesaikan Tunggakan Perkara
    DPR

    Bamsoet Harap Capim KPK Dapat Selesaikan Tunggakan Perkara

    redaksiBy redaksi19 November 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi III DPR RI telah memulai sesi pendalaman uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada Calon Pimpinan KPK. Calon pertama yang mendapat kesempatan pendalaman adalah Setyo Budiyanto.

    Dalam sesi pendalaman, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti masih banyaknya tunggakan perkara yang belum usai di KPK periode sebelumnya, di antaranya juga terdapat 18 kasus besar yang merugikan negara cukup besar. Ia menyebut, salah satunya, adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia pun menanyakan langkah konkret Setyo dalam penyelesaian berbagai tunggakan kasus di KPK.

    “Apalagi kita tahu ada puluhan tersangka yang sudah berulang tahun bahkan puluhan tahun sampai saat ini belum bisa dibawa ke pengadilan. Artinya, nasib mereka terkatung-katung bahkan ada yang sampai meninggal dengan status tersangka. Ini tidak adil,” kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2024).

    Politisi Partai Golkar ini pun meminta pimpinan KPK terpilih nantinya untuk dapat segera menuntaskan tunggakan kasus di KPK, sehingga tidak menjadi berlarut-larut. Terlebih, hal ini juga menyangkut nasib para tersangka yang masih belum pasti.

    Sementara itu, dalam sesi yang sama, Setyo mengatakan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang belum tuntas. “Selama kasus-kasus tersebut belum tuntas dan tidak bisa di-SP3 harus menjadi kewajiban KPK untuk menyelesaikan, Bapak. Karena tidak bisa di-SP3 ini menjadi kewajiban penyidik untuk menuntaskan,” kata Setyo.

    Bambang Soesatyo DPR RI Indonesia KPK
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BKSAP Bahas Arah Diplomasi Indonesia dalam Aksesi OECD dan Keanggotaan BRICS di Kampus IPB

    21 Oktober 2025

    Indonesia Harus Jadi Pemain Aktif, Bukan Sekadar Pasar di OECD dan BRICS!

    20 Oktober 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BKSAP Bahas Arah Diplomasi Indonesia dalam Aksesi OECD dan Keanggotaan BRICS di Kampus IPB

    21 Oktober 20250

    Indonesia Harus Jadi Pemain Aktif, Bukan Sekadar Pasar di OECD dan BRICS!

    20 Oktober 20251

    Habiskan Rp8,82 Miliar, Novita Wijayanti Apresiasi Pelaksanaan Program Peningkatan Jalan di Cilacap

    20 Oktober 20250

    Hetifah Konsisten Kuatkan SDM Kaltim, 1.500 Lebih Konstituen Terlibat

    20 Oktober 20250

    Endang Thohari Gelontorkan Bantuan Hampir Rp2,5 Miliar untuk Petani dan Peternak di Cianjur Selatan

    19 Oktober 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?