Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Berkontribusi Pembangunan, Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Dorong Keterlibatan Masyarakat
    DPR

    Berkontribusi Pembangunan, Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Dorong Keterlibatan Masyarakat

    redaksiBy redaksi18 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberdayakan ormas yang selama ini telah berkontribusi besar pada pembangunan sosial. Namun, langkah ini tidak lepas dari kritik oleh publik, terutama terkait dampak potensial terhadap lingkungan, transparansi, dan independensi ormas.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil memandang pemberian izin tambang kepada ormas bisa menjadi mendorong keterlibatan masyarakat untuk mendongkrak pembangunan bangsa. Kebijakan ini, menurutnya, bisa membuka peluang bagi ormas untuk lebih mandiri secara finansial, sehingga dapat memperkuat peran sosial di masyarakat.

    Pernyataan ini disampaikannya usai memberikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Walaupun begitu, Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan agar langkah ini harus diiringi dengan pengelolaan yang akuntabel dan profesional, serta berlandaskan regulasi yang ketat. Dengan memberdayakan ormas, sebutnya, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Di mana, hal ini sejalan dengan semangat pemberdayaan komunitas lokal dan desentralisasi ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya kemitraan strategis antara pemerintah, masyarakat, dan ormas.

    “Kalau pengawasannya ketat, ini bisa menjadi solusi untuk mengoptimalkan (lahan) tambang bekas yang selama ini terlantar. Memang, ormas kemungkinan akan bekerja sama dengan pengusaha lain tapi, jika regulasinya jelas, kerja sama ini justru bisa menghasilkan pengelolaan yang lebih baik,” ucap Nasril kepada medpolindo.com, usai memberikan keterangan DPR RI.

    Di balik optimisme tersebut, Nasir menegaskan kepada pemerintah bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada regulasi yang jelas dan kuat yang diikuti oleh pengawasan yang ketat. Tidak hanya itu saja, ia mengajak masyarakat sipil, terutama aktivis lingkungan, untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa izin tambang ini tidak merugikan masyarakat sekitar, baik secara sosial maupun lingkungan,” katanya. Selain itu, ia mengajak masyarakat sipil, terutama aktivis lingkungan, untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

    Terakhir, walaupun pemberian izin tambang kepada ormas bisa berpotensi menjadi langkah progresif untuk memberdayakan masyarakat sipil untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang terlantar, ia menekankan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada transparansi pemerintah, independensi ormas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.

    Dengan segala peluang dan tantangannya, sebutnya, kebijakan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Di mana, kebijakan ini akan menguji komitmen pemerintah terhadap keadilan, lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

    DPR RI Indonesia M. Nasir Djamil
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 2026

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GoTo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

    28 Januari 20264

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 20260

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 20260

    Sampaikan Empati Mendalam, Mori Hanafi: Fasilitas Bandara Mewah Tak Berarti Tanpa Jaminan Keamanan Penumpang!

    18 Januari 20260

    Tuntutan Publik Era Digital ‘Luar Nalar’, Aria Bima: Kantor Pertanahan Tak Bisa Lagi Pakai Cara Konservatif!

    18 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?