Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » BPK Temukan Kelemahan Pengendalian Internal Kementan, BAKN Minta Perhatikan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran
    DPR

    BPK Temukan Kelemahan Pengendalian Internal Kementan, BAKN Minta Perhatikan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran

    redaksiBy redaksi16 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menilai pentingnya tata kelola pelaksanaan anggaran, khususnya terkait kegiatan di Kementerian/Lembaga (K/L). Hal itu agar pelaksanaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya sebagaimana telah isepakati Pimpinan dan Anggota BAKN DPR RI, khususnya untuk memfokuskan penelahaan dan uji petik terhadap tata kelola dalam pengelolaan keuangan negara maupun kegiatan pemerintahan lainnya.

    “Ini tentu yang harus jadi fokus ke depan, BAKN ketika diberikan kewenangan oleh DPR ya harus kita jalankan dengan baik. Oleh karenanya kami sepakat di Pimpinan (DPR) dan sudah dirapatkan di internal dengan para Anggota BAKN semuanya bersepakat untuk fokus,” katanya kepada medpolindo.com di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024).

    Diketahui, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut;

    Pelaksanaan belanja barang tidak tertib sebesar Rp255.364.036.363,15 yaitu: Barang tidak diyakini Rp242.648.061.291,49 terdiri dari:  Belanja barang belum/tidak kewajaran/keterjadiannya dipertanggung jawabkan sebesar sebesar Rp232.936.333.323,00;

    Pembayaran ongkos kirim pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat/pemda sebesar Rp9.711.727.968,49 tidak didukung bukti yang valid; Belanja barang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp12.715.975.071,66 terdiri dari:

    Kelebihan pembayaran belanja barang minimal sebesar Rp10.862.126.371,66; yaitu pengadaan Combine Harvester Besar minimal sebesar Rp6.018.735.907,90; pembayaran ongkos kirim pengadaan barang sebesar Rp2.742.061.568,94; pembayaran honorarium, perjalanan dinas, jasa konsultan dan sewa kendaraan sebesar Rp1.906.125.398,00; serta pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan prasarana bangunan UPH Center of Excellent (COE) Korporasi Petani Kopi sebesar Rp195.203.496,82; dan beberapa point lainnya.

    DPR RI Herman Khaeron Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 2026

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 20260

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 20261

    BIN Perlu Perkuat Koordinasi Antarlembaga, Cegah dan Deteksi Ancaman Keamanan

    12 Oktober 20260

    Perpres Ojol Disahkan, Komisi V Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Tiga Kementerian

    11 Oktober 20260

    Meitri Citra Wardani Minta Transparansi Dokumen Lingkungan Perusahaan Energi

    11 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?