Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dorong Perlindungan Regulasi, Waka DPR: Susu Impor Buat Peternak Kita Makin ‘Diperah’
    DPR

    Dorong Perlindungan Regulasi, Waka DPR: Susu Impor Buat Peternak Kita Makin ‘Diperah’

    redaksiBy redaksi13 November 202433 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi protes peternak sapi perah yang merasa dirugikan dengan adanya susu impor. Cucun mendorong Pemerintah untuk melindungi peternak lokal dan industri susu di Indonesia.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan adil dan transparan. Peternak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjual produksi susu mereka tanpa adanya diskriminasi atau pembatasan yang tidak adil,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan medianya, Rabu (13/11/2024). 

    Menurut Cucun, Pemerintah tidak bisa hanya fokus pada kebijakan wajib serap susu lokal bagi industri pengolahan, tetapi juga memastikan pengawasan yang ketat terhadap kualitas susu dari hulu hingga hilir. 

    “Bagaimana kebijakan yang ada itu menunjukkan Negara hadir untuk melindungi para peternak kita dan memajukan industri susu di Tanah Air,” tuturnya.

    Seperti diketahui, peternak susu perah di berbagai daerah melancarkan aksi protes dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah secara cuma-cuma lantaran industri dituding lebih memilih menggunakan susu impor. 

    Kontrol dari Pemerintah dianggap kurang karena keran impor susu dibuka luas dan tidak ada pajak untuk susu dari luar negeri. Eksportir ke Indonesia seperti Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) sehingga harga susu impor lebih murah 5 persen dari susu lokal. 

    Padahal susu yang diimpor adalah susu bubuk atau skim yang secara kualitas jauh di bawah susu sapi segar karena sudah melalui berbagai macam proses pemanasan atau ultra proses. 

    Melalui Peraturan menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018, Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan kewajiban agar perusahaan pengolahan susu bekerja sama dengan koperasi peternak rakyat untuk menyerap susu sapi perah. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan yang menjalin kemitraan dengan peternak lokal tidak sampai 20 persen dari total jumlah pelaku usaha pengolahan susu.

    “Aturan yang berlaku tidak diterapkan karena kurangnya pengawasan. Pemerintah harus betul-betul mengawasi kemitraan ini agar pihak perusahaan memperbanyak penggunaan susu dari peternak lokal. Beri sanksi bila aturan tidak dijalankan,” ucap Cucun.

    Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) itu pun mendorong Pemerintah untuk bisa menjaga keberlanjutan sektor peternakan sapi perah dalam negeri. Menurut Cucun, ini sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk susu yang tidak berkualitas. 

    “Perlu diperkuat evaluasi dan pengawasan regulasi dalam tata niaga susu ini. Sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan,” sebutnya.

    Permasalahan ini mulai muncul ketika banyaknya susu peternak lokal yang tidak terserap oleh industri yang mengakibatkan kerugian karena banyak susu yang terbuang sia-sia. Salah satu alasan pengusaha pengolahan susu tidak menyerap susu peternak lokal yakni karena kualitas susu yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar perusahaan sehingga mereka melakukan pembatasan penggunaan susu lokal.

    Biasanya, susu lokal disalurkan dari peternak ke kelompok peternak lalu ke Koperasi Unit Desa (KUD), baru kemudian ke industri pengolahan. Kehadiran loper susu ini dituding menjadi penyebab menurunnya kualitas susu lokal karena tidak  memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai. Belum lagi loper juga menawarkan harga yang lebih tinggi dari KUD sehingga semakin mengacaukan sistem yang ada.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga kualitas susu dari hulu ke hilir belum efektif,” ungkap Cucun. 

    Aksi protes peternak sapi perah pun dianggap sebagai bentuk nyata dari rasa frustrasi mereka terhadap pembatasan kuota susu yang diterapkan oleh IPS (Industri Pengolahan Susu). Cucun menilai diperlukan kebijakan yang lebih adil serta kerja sama yang baik antara semua pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.

    “Harus ada titik temu yang tidak merugikan salah satu pihak. Harus ada peningkatan regulasi untuk melindungi peternak lokal dari banyaknya susu impor,” jelas Legislator dari dapil Jawa Barat II itu.

    Cucun Ahmad Syamsurijal DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 2025

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 20250

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    17 Juli 20250

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 20250

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?