Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป UU Kepailitan dan PKPU Digugat ke MK, DPR Sampaikan Keterangan dalam Sidang Permohonan Pengujian Materiil
    DPR

    UU Kepailitan dan PKPU Digugat ke MK, DPR Sampaikan Keterangan dalam Sidang Permohonan Pengujian Materiil

    redaksiBy redaksi12 November 202453 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dan Martin Tumbelaka/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dan Martin Tumbelaka, sebagai Tim Kuasa DPR RI menyampaikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap UUD NRI Tahun 1945 di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam UU tersebut, setidaknya ada tiga pasal yang dimohonkan pengujiannya, yakni Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3).


    Pemohon menyatakan pada intinya bahwa Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan kerangka waktu yang jelas dan pasti dalam pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau PKPU beserta penyelesaian pemberesan harta pailitnya. Permasalahan kerangka waktu tersebut menurut Soedeson tidaklah bertentangan dengan UUD. Sebab, dalam penyelesaian kepailitan memang sering kali mengalami banyak kendala yang menyebabkan penyelesaiannya memerlukan waktu yang lama. 


    “Terkait masalah jangka waktu, jadi di dalam praktek, suatu kepailitan itu sering terjadi lama sekali (prosesnya), tapi memang persoalan yang berkaitan dengan tugas-tugas kurator itu banyak sekali kendala,” kata Soedeson kepada Parlementaria, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/11/2024).


    Dalam sidang yang juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah tersebut, Seodeson pun menyampaikan bahwa UU Kepailitan dan PKPU dibentuk dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya dalam hal 
    penyelesaian utang piutang untuk meneruskan kegiatannya. Adapun kepastian hukum dalam UU tersebut dapat dilihat dati asas-asas UU tersebut, yaitu asas pari passu pro rata parte, asas paritas creditorium, dan asas structured prorata.


    Untuk itu, Soedeson menjelaskan apabila ditentukan batas waktu dalam Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU seperti yang dimohonkan pemohon, maka dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penyelesaian utang piutang kreditor debitor kepailitan, ketika batas waktu sudah habis dan perpanjangan waktu yang diberikan hakim pengawas juga sudah habis namun pekerjaan kurator belum selesai, mengingat beratnya tugas kurator.


    Adapun, terkait UU yang sudah sejak 2004 berlaku tersebut, Soedoson menyampaikan pihaknya akan mendorong revisi UU tersebut, mengingat pentingnya undang-undang tersebut bagi dunia usaha. “Kami tentu akan mendorong supaya undang-undang ini segera dilakukan pembahasan karena sangat urgent untuk kepentingan dunia bisnis,” sebutnya.


    Diketahui, rencana perubahan terhadap UU Kepailitan dan PKPU sebenarnya telah terdaftar dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dengan nomor urut 218 dan menjadi usul Pemerintah berdasarkan Keputusan DPR RI No. 14/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Keenam Tahun 2020-2024. 


    Dalam Naskah Akademik yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2018, salah satu isu krusial yang diusulkan untuk diubah dalam RUU Perubahan Atas UU Kepailitan dan PKPU adalah Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

    DPR RI Indonesia Martin Tumbelaka Soedeson Tandra
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?