Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Pertanyakan Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Mendatang
    DPR

    Komisi II Pertanyakan Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Mendatang

    redaksiBy redaksi11 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda,/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Rifqy mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait ASN dan Pj Kepala Daerah yang diduga tidak netral dan memihak salah satu kandidat kepala daerah.


    “Banyak sekali pemberitaan dan masukan yang masuk ke Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN menjelang pilkada. Kami juga ingin mengetahui bagaimana posisi para Penjabat Kepala Daerah, yang notabene merupakan ASN. Para penjabat Bupati dan Wali Kota berada pada Eselon 2, sementara penjabat gubernur berada pada Eselon 1,” ujar Rifqy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).


    Rifqy menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, ia berharap laporan tersebut dapat diklarifikasi. Menurutnya, penting untuk membuka isu ini ke ruang publik agar keseriusan para penjabat dalam menyiapkan berbagai hal terkait pilkada dapat diketahui dengan baik, demi terciptanya Pilkada yang bermartabat dan hasil yang terlegitimasi.


    Sementara itu, terkait dugaan ASN atau Pj Kepala Daerah yang diduga tidak netral, politisi dari Fraksi Partai Nasdem tersebut meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

    ASN DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?