Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komidigi Harus Libatkan Ormas dan OKP Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
    DPR

    Komidigi Harus Libatkan Ormas dan OKP Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

    redaksiBy redaksi5 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi I DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/11/2024). Salah satu yang disoroti dalam RDP ini adalah terkait pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Menteri Informasi dan Digital, Meutya Hafid, hadir langsung untuk memaparkan langkah-langkah yang diambil oleh Kemkomdigi dalam menangani isu tersebut.

    Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal ini. Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi tidak akan dibiarkan bekerja sendiri, melainkan akan didukung penuh oleh DPR RI.

    “Permasalahan judol dan pinjol ini harus diberantas secara berjamaah, karena pelakunya berjamaah, pemainnya berjamaah, dan kita harus memberantas ini dengan berjamaah,” ujar Okta dengan tegas.

    Politisi Fraksi PAN ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang diakibatkan oleh judi online dan pinjaman ilegal. Menurut data yang ia peroleh, di Kota Tangerang, Banten, terdapat sekitar 2.000 kasus perceraian yang mayoritas disebabkan oleh kedua masalah tersebut. Ia juga menyoroti insiden kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecanduan judi online.

    “Di Banten, khususnya Kota Tangerang, tercatat ada sekitar 2.000 perceraian terjadi dan mayoritas dikarenakan judol dan pinjol. Selain itu, ada juga kasus istri yang membakar suami karena kecanduan judi online. Ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.

    Sebagai langkah preventif, Okta mengusulkan perlunya sosialisasi bahaya judi online dan pinjaman ilegal secara masif kepada masyarakat. Ia mendorong Kemkomdigi untuk melibatkan organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), serta organisasi kepemudaan (OKP) dalam kampanye pemberantasan ini.

    “Kita semua perlu turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya dari judol dan pinjol ini. Kami meminta kepada Kemkomdigi untuk melibatkan masyarakat, baik ormas maupun OKP, agar kampanye ini bisa berjalan lebih efektif,” tegas Okta.

    Persoalan judi online dan pinjaman ilegal telah menjadi perhatian khusus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap 11 oknum dari Kemkomdigi yang diduga terlibat dalam membantu operasional situs judi online. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menindak pelaku yang terlibat dalam kejahatan digital.

    Dengan kolaborasi erat antara pemerintah, DPR, dan masyarakat, diharapkan pemberantasan judi online dan pinjaman ilegal dapat dilakukan secara efektif demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.

    DPR RI judi online (judol) Meutya Hafid pinjaman online
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?