Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป I Wayan Sudirta Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sidang Uji Materi UU Arbitrase di Mahkamah Konstitusi
    DPR

    I Wayan Sudirta Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sidang Uji Materi UU Arbitrase di Mahkamah Konstitusi

    redaksiBy redaksi4 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta dalam sidang yang berlangsung di gedung MK Jakarta./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan penting di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK Jakarta, Senin (4/11/2024), Sudirta menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut telah memberikan jaminan kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.


    Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Togi M. P. Pangaribuan, seorang dosen dan advokat. Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.


    Dalam keterangannya, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa definisi “Putusan Arbitrase Internasional” dalam UU 30/1999 telah diadopsi dari Konvensi New York 1958. “Definisi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses arbitrase untuk mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia.


    Sudirta menambahkan, “UU 30/1999 telah merinci syarat-syarat agar putusan arbitrase internasional diakui dan dilaksanakan, termasuk memastikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan mendapatkan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”


    Menutup keterangannya, Sudirta berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan bijak untuk mempertahankan ketentuan yang ada, guna menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa internasional di Indonesia. Sidang ini menjadi momentum penting dalam penguatan sistem hukum arbitrase di Tanah Air.

    DPR RI I Wayan Sudirta Mahkamah Konstitusi (MK)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?