Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Reni Astuti: Pembentukan UU Harus Mampu Akselerasi Indonesia Emas 2045
    DPR

    Reni Astuti: Pembentukan UU Harus Mampu Akselerasi Indonesia Emas 2045

    redaksiBy redaksi24 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti saat Rapat Pleno Baleg, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti berharap agar pembentukan undang-undang di Baleg mampu mengakselerasi cita-cita Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Yakni, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Tadi saya meminta sebenarnya secara undang-undang, kita ini sudah punya apa sih yang kemudian mendorong, mengakselerasi (Indonesia Emas 2045). Harapannya nanti undang-undang yang dihasilkan oleh DPR RI ini ke depan itu mampu mengakselerasi Indonesia emas 2045 sehingga kita bisa memperbaikinya secara sistematis,” kata Reni kepada medpolindo.com usai Rapat Pleno Baleg, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

    Ia pun memaparkan, setidaknya pembentukan undang-undang harus memperhatikan beberapa transformasi penting. Di antaranya transformasi sosial, seperti pendidikan dan kesehatan, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, hingga kekuatan sosial budaya dan ekologi.

    Lebih lanjut, Reni yang juga menjadi Anggota Komisi V tersebut mengatakan nantinya akan memperjuangkan regulasi-regulasi terkait pemerataan infrastruktur di Indonesia, transformasi sosial termasuk soal pendidikan dan kesehatan.

    “Sehingga kemudian kita menyelesaikannya bukan case by case, tetapi kita menyelesaikannya dengan undang-undang. Undang-undang inilah yang kemudian nantinya bisa terimplementasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang kemudian juga bisa dilakukan kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah, karena menyelesaikan persoalan-persoalan sosial saya kira juga tidak cukup dilakukan hanya oleh pemerintah pusat,” harap Politisi PKS ini. 

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Reni Astuti
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Satgas Galapana DPR Pastikan Penanganan Korban Gempa NTT Berjalan Cepat

    16 Agustus 2026

    Masa Sidang Baru, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Gas Dibahas!

    14 Agustus 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Satgas Galapana DPR Pastikan Penanganan Korban Gempa NTT Berjalan Cepat

    16 Agustus 20260

    Masa Sidang Baru, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Gas Dibahas!

    14 Agustus 20261

    Dadang M Naser: Kedaulatan Ekonomi Jadi Prioritas di HUT ke-81 RI

    14 Agustus 20260

    Di Sidang Tahunan dan Sidang Bersama 2026, Puan Kenakan Kebaya Brokat Hijau Olive

    14 Agustus 20260

    Sari Yuliati Apresiasi Peluncuran Motor Listrik Nasional: Wujud Nyata Visi Kemandirian Presiden

    13 Agustus 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?