Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Reni Astuti: Pembentukan UU Harus Mampu Akselerasi Indonesia Emas 2045
    DPR

    Reni Astuti: Pembentukan UU Harus Mampu Akselerasi Indonesia Emas 2045

    redaksiBy redaksi24 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti saat Rapat Pleno Baleg, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti berharap agar pembentukan undang-undang di Baleg mampu mengakselerasi cita-cita Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Yakni, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    “Tadi saya meminta sebenarnya secara undang-undang, kita ini sudah punya apa sih yang kemudian mendorong, mengakselerasi (Indonesia Emas 2045). Harapannya nanti undang-undang yang dihasilkan oleh DPR RI ini ke depan itu mampu mengakselerasi Indonesia emas 2045 sehingga kita bisa memperbaikinya secara sistematis,” kata Reni kepada medpolindo.com usai Rapat Pleno Baleg, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

    Ia pun memaparkan, setidaknya pembentukan undang-undang harus memperhatikan beberapa transformasi penting. Di antaranya transformasi sosial, seperti pendidikan dan kesehatan, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, hingga kekuatan sosial budaya dan ekologi.

    Lebih lanjut, Reni yang juga menjadi Anggota Komisi V tersebut mengatakan nantinya akan memperjuangkan regulasi-regulasi terkait pemerataan infrastruktur di Indonesia, transformasi sosial termasuk soal pendidikan dan kesehatan.

    “Sehingga kemudian kita menyelesaikannya bukan case by case, tetapi kita menyelesaikannya dengan undang-undang. Undang-undang inilah yang kemudian nantinya bisa terimplementasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang kemudian juga bisa dilakukan kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah, karena menyelesaikan persoalan-persoalan sosial saya kira juga tidak cukup dilakukan hanya oleh pemerintah pusat,” harap Politisi PKS ini. 

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Reni Astuti
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?