Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Subardi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT di Baleg
    DPR

    Subardi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT di Baleg

    redaksiBy redaksi24 Oktober 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Subardi/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Subardi. Pada rapat perdana Baleg, Rabu (23/10/2024), RUU PPRT masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional yang akan diselaraskan kembali pada periode 2024-2029. Subardi memastikan dirinya akan memperjuangkan RUU yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu.

    “Sejak periode kemarin NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem tidak berubah,” kata Subardi usai rapat perdana di Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024).

    RUU PPRT mendesak disahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada Pekerja Rumah Tangga. Kelompok ini meski sebagai pekerja informal, namun belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain perlindungan sosial, RUU PPRT akan berdampak pada peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun pemberi kerja.

    Di sisi lain, Subardi mengatakan pihaknya tetap menargetkan RUU PPRT disahkan pada awal periode sekarang meski secara politik tidak menguntungkan.

    “Saya tidak melihat RUU ini sebagai RUU elektoral, tetapi ini soal keberpihakan pada kelompok yang selama ini dianggap rentan. Perjuangan kami lebih kepada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 5 Ayat (3) memandatkan kepada negara untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara.

    Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga akan membuat status mereka lebih kuat, serta meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta pelanggaran lainnya.

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 2025

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 20250

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 20250

    Pesta Tahun Baru Rawan Narkoba! DPR Ingatkan Imigrasi: Jumlah WNA Meningkat di Akhir Tahun, Pengawasan Harus Diperketat Demi Keamanan Dalam Negeri

    18 Desember 20250

    GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek

    18 Desember 20256

    Universitas Trisakti Kirim Tim Medis dan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

    17 Desember 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?