Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Paripurna DPR Sepakati Penambahan Dua Komisi dan Satu Badan Baru
    DPR

    Paripurna DPR Sepakati Penambahan Dua Komisi dan Satu Badan Baru

    redaksiBy redaksi15 Oktober 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati penambahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) untuk DPR RI Periode 2024-2029. Penambahan tersebut, disebutkan Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, yaitu penambahan dua komisi baru, sehingga kini terdapat 13 (tiga belas) komisi di DPR RI. 

    “Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 dalam menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi yaitu Komisi I sampai dengan Komisi XIII,” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

    Selain penambahan komisi, DPR RI periode ini juga menyepakati penambahan AKD baru yakni Badan Aspirasi Masyarakat. Badan Aspirasi Masyarakat ini, dijelaskan Puan, setidaknya memiliki 6 (enam) tugas, yakni menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penalaran kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti.

    Selanjutnya, Badan Aspirasi Masyarakat juga memiliki tugas yakni monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, juga menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan mining full participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.

    Adapun, jumlah dan komposisi keanggotaan Badan Aspirasi Masyarakat, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan 3 orang, Fraksi Partai Golkar 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 3 orang, Fraksi Partai NasDem 2 orang, Fraksi PKS 2 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan Fraksi Partai Demokrat 2 orang. “Sehingga total jumlah anggotanya adalah 19 (orang) dengan jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat,” lanjut Puan.

    Sementara itu, susunan Pimpinan DPR RI diketahui adalah sebagai berikut, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, Adies Kadir sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra).

    Adies Kadir Badan Aspirasi Masyarakat Cucun Ahmad Syamsurijal DPR RI Gedung Nusantara II Puan Maharani Rapat Paripurna Saan Mustopa Sufmi Dasco Ahmad
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?