Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pendirian Lembaga Sosial Harus Melalui Verifikasi Ketat
    DPR

    Pendirian Lembaga Sosial Harus Melalui Verifikasi Ketat

    redaksiBy redaksi11 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Pendirian Lembaga Sosial Harus Melalui Verifikasi Ketat/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI Arzeti Bilbina menyampaikan pendirian lembaga sosial harus melalui proses verifikasi yang ketat, dan pengasuh anak harus memiliki sertifikasi yang diakui. Ia pun mengecam keras aksi pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang mengakibatkan sejumlah anak menjadi korban predator seksual. 


    “Pendirian lembaga sosial harus melalui proses verifikasi yang ketat, dan pengasuh anak harus memiliki sertifikasi yang diakui,” tegas Arzeti dalam rilis yang diterima medpolindo.com, Kamis (10/10/2024).


    Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban dan meminta pengawasan ketat terhadap pendirian lembaga sosial serta pengasuh anak-anak. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan berkala serta pembentukan badan pengawas khusus sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.


    Dari data yang dihimpun, diketahui tidak semua anak di Panti Asuhan Kunciran ini adalah yatim piatu. Beberapa di antaranya masih memiliki orang tua, termasuk salah satu balita yang sudah dikembalikan kepada keluarganya. Selain itu, Sudirman, ketua yayasan, diduga memanipulasi data anak-anak asuh untuk menggalang dana dari para donatur.


    Arzeti menegaskan bahwa manipulasi data ini harus diusut tuntas karena bisa masuk dalam tindakan pidana. “Masalah ini harus diusut sampai tuntas karena bisa jadi tindakan pidana juga. Kita berharap semua pelaku dapat menjalani hukuman yang berat karena telah menyakiti dan merugikan anak-anak,” tutup Arzeti. 

    Arzeti Bilbina korban predator seksual manipulasi data Panti Asuhan Kunciran
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Arzeti Ingin Agar Budaya RI Tak Kalah dengan K-Pop

    18 November 2024

    Legislator Ingatkan Kesiapan Faskes Terkait Medical Check Up Gratis Sampai Wilayah 3T

    5 November 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dapat Curhat Warga Soal Banjir Rob di Pemalang, Rizal Bawazier Dorong Pemerintah Bangun Tanggul Laut

    26 Oktober 20250

    Jadi Penentu Pembangunan Nasional, Jangan Pangkas Anggaran Sensus Ekonomi 2026

    25 Oktober 20250

    Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional

    25 Oktober 20250

    BURT DPR Dorong Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Layanan Kesehatan Domestik

    25 Oktober 20250

    Adang Daradjatun: Komisi III Siap Kawal Keluhan Warga Terkait Sulitnya Akses Keadilan

    24 Oktober 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?