Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pendirian Lembaga Sosial Harus Melalui Verifikasi Ketat
    DPR

    Pendirian Lembaga Sosial Harus Melalui Verifikasi Ketat

    redaksiBy redaksi11 Oktober 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Pendirian Lembaga Sosial Harus Melalui Verifikasi Ketat/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI Arzeti Bilbina menyampaikan pendirian lembaga sosial harus melalui proses verifikasi yang ketat, dan pengasuh anak harus memiliki sertifikasi yang diakui. Ia pun mengecam keras aksi pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang mengakibatkan sejumlah anak menjadi korban predator seksual. 


    “Pendirian lembaga sosial harus melalui proses verifikasi yang ketat, dan pengasuh anak harus memiliki sertifikasi yang diakui,” tegas Arzeti dalam rilis yang diterima medpolindo.com, Kamis (10/10/2024).


    Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban dan meminta pengawasan ketat terhadap pendirian lembaga sosial serta pengasuh anak-anak. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan berkala serta pembentukan badan pengawas khusus sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.


    Dari data yang dihimpun, diketahui tidak semua anak di Panti Asuhan Kunciran ini adalah yatim piatu. Beberapa di antaranya masih memiliki orang tua, termasuk salah satu balita yang sudah dikembalikan kepada keluarganya. Selain itu, Sudirman, ketua yayasan, diduga memanipulasi data anak-anak asuh untuk menggalang dana dari para donatur.


    Arzeti menegaskan bahwa manipulasi data ini harus diusut tuntas karena bisa masuk dalam tindakan pidana. “Masalah ini harus diusut sampai tuntas karena bisa jadi tindakan pidana juga. Kita berharap semua pelaku dapat menjalani hukuman yang berat karena telah menyakiti dan merugikan anak-anak,” tutup Arzeti. 

    Arzeti Bilbina korban predator seksual manipulasi data Panti Asuhan Kunciran
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Arzeti Ingin Agar Budaya RI Tak Kalah dengan K-Pop

    18 November 2024

    Legislator Ingatkan Kesiapan Faskes Terkait Medical Check Up Gratis Sampai Wilayah 3T

    5 November 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GoTo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Lewat BPJS Hingga Bursa Kerja

    28 Januari 20264

    Petugas TNI/Polri Ditambah Dua Kali Lipat, Dini Rahmania: Harus Skema Khusus, Jangan Kurangi Kuota Petugas Haji!

    19 Januari 20260

    Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra, Ateng Sutisna: Mereka Punya Utang Ekologis kepada Rakyat!

    19 Januari 20260

    Sampaikan Empati Mendalam, Mori Hanafi: Fasilitas Bandara Mewah Tak Berarti Tanpa Jaminan Keamanan Penumpang!

    18 Januari 20260

    Tuntutan Publik Era Digital ‘Luar Nalar’, Aria Bima: Kantor Pertanahan Tak Bisa Lagi Pakai Cara Konservatif!

    18 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?