Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penghapusan Fasilitas Rumah Dinas bagi Anggota Hasil Konsultasi Pimpinan DPR dan Seluruh Fraksi
    DPR

    Penghapusan Fasilitas Rumah Dinas bagi Anggota Hasil Konsultasi Pimpinan DPR dan Seluruh Fraksi

    redaksiBy redaksi4 Oktober 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, para anggota dewan bakal mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya dengan besaran tunjungan yang belum ditentukan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami tersebut akan dikembalikan ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

    ”Berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi tanggal 24 September itu disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan, DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra dalam keterangan kepada media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

    Indra menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut. Indra pun menjelaskan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

    “Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya”

    ”Di samping sebagian besar itu kondisinya cukup parah, tapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara, sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik. Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” terangnya.

    Lebih lanjut, Indra menjelaskan nantinya setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan-pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada. Indra pun menegaskan pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.

    ”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” pungkasnya.

    Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyampaikan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.

    Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024. “Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tulis surat tersebut.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?