Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pemerintah Harus Cek Larangan Penggunaan Jilbab bagi Nakes di RS Swasta
    DPR

    Pemerintah Harus Cek Larangan Penggunaan Jilbab bagi Nakes di RS Swasta

    redaksiBy redaksi2 September 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher prihatin dengan dugaan terjadinya pelarangan penggunaan jilbab bagi nakes di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. 

    “Jika hal itu benar terjadi, maka sangat disayangkan karena kebebasan menjalankan perintah agama masih dipersoalkan, apalagi ini rumah sakit yang harusnya tidak pandang bulu dalam melayani,” kata Netty melalui rilis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Senin (2/9/2024). 

    Dugaan pelarangan jilbab ini, kata Netty, dikuatkan dengan surat protes seorang dokter yang kemudian viral di media sosial. “Seorang tenaga medis terpaksa meninggalkan pekerjaannya karena jilbab dipermasalahkan. Ini tidak masuk akal. Padahal, di ruang-ruang publik maupun instansi pemerintah, penggunaan jilbab merupakan hal umum,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

    Selain itu, Netty menilai profesionalitas seorang tenaga medis tentunya tidak diukur dengan penggunaan jilbab atau tidak.  Ada kode etik dan standar profesional tersendiri yang menjadi ukuran dalam bekerja.

    Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Kemenkes dan Kemnaker agar melakukan pengecekan soal ada atau tidaknya pelarangan jilbab tersebut. “Jangan dianggap hal sepele. Kasus semisal ini, jika dibiarkan, dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang telah diperjuangkan bersama,” pungkasnya.

    Sebelumnya, beredar di dunia maya surat yang tertulis dokter Diani Kartini bertanggal 29 Agustus 2024 ditujukan kepada Direksi RS Medistra. Dikonfirmasi media, dokter Diani membenarkan bahwa surat tersebut memang dia tulis dan telah serahkan salinan halusnya (soft copy) kepada RS Medistra.

    Tak ingin polemik pelarangan jilbab untuk calon dokter dan perawat saat perekrutan terus bergulir, RS Medistra Jakarta akhirnya mengeluarkan permohonan maaf. Dalam suratnya, RS Medistra mempersilakan bagi siapa pun yang ingin bekerja sama untuk melayani masyarakat di bidang kesehatan.

    Mereka juga menyatakan ke depannya akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi. Sehingga, kata RS Medistra dalam suratnya, pesan yang mereka sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?