Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Guna Dukung Digitalisasi Radio
    DPR

    Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Guna Dukung Digitalisasi Radio

    redaksiBy redaksi3 Agustus 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan segera pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satunya agar digitalisasi penyiaran radio bisa dilaksanakan dengan baik.

    “Sebagai wujud komitmen atas tanggung jawab agar digitalisasi penyiaran radio bisa terlaksana dengan baik, maka Komisi I DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan perubahan pergantian Undang-Undang Penyiaran,” kata Meutya di salah satu diskusi di Jakarta, Kamis, (1/8/2024).

    Dalam acara yang diadakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) tersebut, dia juga menyampaikan komitmen dewan untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan mengenai substansi dan materi RUU.

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap penyelesaian pembahasan RUU tidak terhambat. Hal itu karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk mengatur lanskap media yang telah berubah drastis akibat digitalisasi.

    “Komisi I DPR berkomitmen bersama pemerintah, LPP RRI, dan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mendukung langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan digitalisasi penyiaran radio dan mengoptimalkan peluang-peluang serta meminimalkan tantangan yang dihadapi melalui perjuangan perubahan regulasi penyiaran digital,” tambahnya.

    Ia mengemukakan bahwa digitalisasi penyiaran radio bukan hanya menyangkut perubahan teknologi, tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dengan era baru.

    “Mari kita sambut era baru penyiaran radio digital Indonesia dengan optimisme dan tekad yang membara. Bersama-sama kita tetap memastikan bahwa radio tetap menjadi sahabat setia bangsa Indonesia, menemani perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?