Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Charles Meikyansyah: Penguatan BPK Jangan Hambat Penegakan Hukum
    DPR

    Charles Meikyansyah: Penguatan BPK Jangan Hambat Penegakan Hukum

    redaksiBy redaksi6 Oktober 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah, dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah menanggapi gagasan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Anis Fauzan yang ingin menempatkan BPK sebagai otoritas utama, bahkan tunggal, dalam menemukan kerugian keuangan negara. Ia menilai gagasan tersebut perlu diuji dari sisi implementasi agar penguatan kewenangan BPK tidak menghambat proses penegakan hukum.

    Karena itu, Charles meminta Anis menjelaskan desain kelembagaan serta pola hubungan BPK dengan BPKP, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar kewenangan tersebut dapat berjalan efektif dan tetap mendukung proses penegakan hukum.

    “Saya menghargai gagasan (makalah Anis Fauzan)  itu, tetapi justru juga saudara yang masih muda dan berlatar belakang sebagai advokat, Saya ingin menguji sekedar argumentasi hukum atau saudara benar-benar punya desain kelembagaan yang implementatif tentang hal tersebut,” ujar Charles dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

    Dirinya juga mempertanyakan konsekuensi dari gagasan tersebut terhadap proses penegakan hukum, khususnya apabila penghitungan kerugian negara pada akhirnya harus bertumpu pada satu lembaga.

    “Kalau memang betul BPK menjadi otoritas tunggal penghitungan kerugian negara, Bagaimana saudara memastikan BPK tidak mengalami bottleneck penegakan hukum? Lalu bagaimana hubungan BPK dengan BPKP, KPK dan Kejaksaan serta Kepolisian nanti ke depannya?” tanyanya.

    Menanggapi pertanyaan tersebut, Anis Fauzan berpandangan penghitungan kerugian keuangan negara membutuhkan kerja sama yang sinergis antara BPK, BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga akuntan publik. Dalam skema yang ditawarkannya, BPK dapat memberikan delegasi maupun menjalankan fungsi supervisi terhadap penghitungan yang dilakukan lembaga-lembaga tersebut.

    Dengan mekanisme itu, penguatan posisi BPK tidak berarti seluruh proses penghitungan kerugian keuangan negara harus dikerjakan sendiri oleh BPK. BPKP maupun akuntan publik tetap dapat melakukan penghitungan dengan menggunakan standar yang dimiliki BPK, sedangkan hasil akhirnya mendapatkan validasi dari BPK.

    “Artinya, BPKP, akuntan publik tetap bisa menghitung, misalkan. Tetapi hasil dari hitungannya mereka harus menggunakan standar yang dimiliki oleh BPK. Dan di ujungnya, hitungan mereka harus berstempel BPK,” jelas Anis.

    Menurut Anis, mekanisme tersebut diperlukan untuk menciptakan keseragaman dalam penghitungan kerugian keuangan negara sekaligus memastikan mandat konstitusional BPK tetap menjadi landasan.

    “Bukan lagi berstempel BPKP atau berstempel akuntan publik terakreditasi tersebut. Sehingga kemudian ada keseragaman dan mandat konstitusionalnya dapat,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Dukungan bagi Daerah Terdampak Bencana

    7 Oktober 2026

    Puteri Komarudin Dorong BPK Perkuat Pemeriksaan di Era AI

    7 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Perkuat Dukungan bagi Daerah Terdampak Bencana

    7 Oktober 20260

    Puteri Komarudin Dorong BPK Perkuat Pemeriksaan di Era AI

    7 Oktober 20260

    BKSAP: Diplomasi Parlemen Harus Bawa Aspirasi Rakyat ke Forum Global

    6 Oktober 20260

    Komisi II: Rp23 Triliun untuk PPPK Daerah, Buka Opsi CPNS di 2027

    6 Oktober 20260

    Legislator Minta Panggil Polres Pemalang dan Pihak Sekolah Terkait Kasus Kekerasan Pelajar

    5 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?