Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Adang Daradjatun: KUHAP Baru Harus Diikuti Aturan Pelaksana yang Jelas
    DPR

    Adang Daradjatun: KUHAP Baru Harus Diikuti Aturan Pelaksana yang Jelas

    redaksiBy redaksi19 September 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mendorong agar pemberlakuan KUHAP baru segera diikuti dengan aturan pelaksana yang jelas, khususnya terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara.

    Menurut Adang, perubahan hukum acara pidana harus memberikan kepastian bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai perubahan aturan justru menimbulkan perbedaan penafsiran atau kendala koordinasi yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara.

    “KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kita ingin proses hukum berjalan lebih efektif, tetapi tetap terukur dan akuntabel,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya kepada medpolindo.com, di Jakarta, Senin (19/9/2026).

    Adang menilai hubungan kerja antara penyidik dan jaksa merupakan bagian penting dalam memastikan suatu perkara dapat berjalan dari tahap penyidikan hingga penuntutan secara baik. Kejelasan mekanisme koordinasi juga diperlukan agar tidak terjadi persoalan administratif maupun perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan.

    “Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat. Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas, siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanisme apabila terdapat perbedaan pendapat,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

    Menurutnya, implementasi KUHAP baru juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum harus memperoleh pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru sehingga penerapannya tidak berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

    “Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktik,” ujar Mantan Wakapolri itu.

    Adang menegaskan Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem penegakan hukum, termasuk memastikan perubahan hukum acara dapat berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat dan efektivitas penegakan hukum. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kebijakan Negara Harus Berpihak kepada Petani

    22 September 2026

    Tata Niaga Impor Tembakau Perlu Dikendalikan

    22 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kebijakan Negara Harus Berpihak kepada Petani

    22 September 20260

    Tata Niaga Impor Tembakau Perlu Dikendalikan

    22 September 20260

    Negara Perlu Lindungi Produk Petani Lokal

    22 September 20260

    Thoriq Majiddanor: Predikat WTP Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat

    21 September 20260

    Mohamad Hekal: UMKM Harus Didorong Produktif, Bukan Sekadar Diberi Kredit Konsumsi

    21 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?