Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Jalal Abdul Nasir: KPR Non-Subsidi Harus Utamakan Kepastian Sertifikat Konsumen
    DPR

    Jalal Abdul Nasir: KPR Non-Subsidi Harus Utamakan Kepastian Sertifikat Konsumen

    redaksiBy redaksi4 September 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Pimpinan dan Anggota BAKN DPR RI bersama Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK saat penyerahan cendera mata usai kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong penguatan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar konsumen memperoleh kepastian sertifikat setelah memenuhi kewajibannya. Salah satu usulan yang mengemuka ialah penerapan mekanisme KPR non-subsidi dengan Akta Jual Beli (AJB), bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), untuk mencegah persoalan sertifikat kembali terjadi.

    Anggota BAKN DPR RI Jalal Abdul Nasir mengatakan kepastian sertifikat merupakan hak dasar konsumen yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), tetapi juga perbankan lain yang menyalurkan KPR.

    “Saya kira ini kan hak konsumen yang sangat mendasar, yang sangat harus menjadi perhatian semua stakeholder Indonesia ini,” ungkap Jalal dalam kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, bersama BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

    Ia mengapresiasi langkah BTN dalam memperkuat sistem dan melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mempercepat penyelesaian sertifikat yang sebelumnya terbengkalai. Menurutnya, progres perbaikan tersebut juga telah mendapat pengakuan dari OJK dan ATR/BPN.

    “Saya mengapresiasi langkah-langkah dari BTN. Tadi Pak Shohibul juga sudah menyampaikan temuan BPK-nya tetap harus di-follow up supaya kasusnya clear,” katanya.

    Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Jalal menyebut adanya usulan agar mekanisme KPR non-subsidi ke depan menggunakan AJB, bukan PPJB. Menurutnya, sertifikat yang telah dipecah sebelum proses kredit dapat memberikan kepastian lebih baik dalam transaksi perumahan.

    “Untuk kredit rumah non-subsidi harus dimulai dari AJB, bukan PPJB. Karena kalau sebelum proses kredit sertifikat sudah pecah, saya kira itu akan memudahkan dan akan mencegah pembangunan eksisting lebih bagus terkait dengan bisnis perumahan di Indonesia,” ungkapnya.

    Politisi Fraksi PKS ini juga mendorong OJK memastikan penguatan sistem serupa diterapkan oleh seluruh perbankan yang menyalurkan KPR. Sistem yang telah dikembangkan BTN, menurut Jalal, dapat menjadi rujukan bagi bank lainnya dalam memetakan dan menyelesaikan kasus sertifikat berdasarkan karakteristik permasalahan masing-masing.

    Senada, Anggota BAKN DPR RI Fauzi Amro menekankan pentingnya penyelesaian persoalan KPR secara bertahap dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangannya.

    “Kami minta kepada BTN, OJK maupun ATR/BPN untuk menyelesaikan temuan BPK ini setahap demi tahap,” ujar Fauzi.

    Ia menegaskan penyelesaian temuan tersebut perlu dilakukan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan debitur maupun penyaluran kredit melalui pihak pengembang.

    “Kami mengharapkan temuan BPK ini harus segera diselesaikan, baik yang terhadap debitur yang 1.200 tadi maupun terhadap kredit yang dilakukan oleh PT BAS,” katanya.

    BAKN berharap penguatan tata kelola dan koordinasi antara BTN, OJK, dan ATR/BPN dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi dalam penyaluran KPR di masa mendatang.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 2026

    21 Korporasi Disegel, Abdullah Minta Penegakan Hukum Menyeluruh terkait Karthula

    7 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 20260

    21 Korporasi Disegel, Abdullah Minta Penegakan Hukum Menyeluruh terkait Karthula

    7 September 20260

    Tiga Warga Meninggal Akibat Sound Horeg, Kemdagri Harus Terbitkan Larangan Nasional

    7 September 20260

    Sistem Desil Tidak Cukup Akurat, Penetapan Peserta PBI-JK Jadi Persoalan

    6 September 20260

    Komisi X Ingatkan Rehabilitasi Sekolah Pascabencana Harus Tepat Waktu

    6 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?