Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional
    DPR

    Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional

    redaksiBy redaksi26 Agustus 202623 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, usai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disiapkan untuk memperkuat kepastian pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan landasan hukum yang dapat mendukung perkembangan perekonomian nasional.

    Hal itu disampaikan Putih usai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

    Putih mengatakan berbagai masukan dan catatan yang disampaikan dalam proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk menyempurnakan RUU tersebut sebelum dilanjutkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

    “Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan juga segala catatan dari beberapa pokok-pokok pikiran yang tadi sudah dibahas di dalam harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di Badan Legislasi ini,” ujar Putih.

    Menurutnya, penyusunan regulasi baru tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan kepastian atas hak-hak pekerja, tetapi juga mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan.

    “Kami ingin menjadikan regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini sebagai pijakan hukum untuk bisa membuat bagaimana pelindungan terhadap hak-hak pekerja lebih pasti, tapi juga di satu sisi kami ingin memberikan kepastian di dalam kontribusi untuk perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

    Putih menjelaskan, terdapat sejumlah pengaturan baru yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut. Salah satunya penegasan pelindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini memiliki karakteristik hubungan kerja berbeda dengan pekerja formal.

    Selain itu, perkembangan industri digital juga menjadi bagian yang diakomodasi melalui pengaturan mengenai pelindungan pekerja platform digital. Menurut Putih, perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi membutuhkan kerangka regulasi yang mampu memberikan kepastian pelindungan bagi para pekerja.

    “Banyak beberapa hal tentunya yang baru di dalam regulasi ini yaitu penegasan terkait dengan pekerja di sektor informal, lalu juga penegasan terkait dengan perkembangan industri digital. Tentu pelindungan terhadap pekerja platform digital ini juga secara generalis kita atur dalam undang-undang ini,” jelasnya.

    Putih juga menyoroti aspek pengawasan ketenagakerjaan. Ia mengatakan Komisi IX DPR RI selama ini menerima banyak aspirasi mengenai masih minimnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Karena itu, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan agar dapat menjangkau perusahaan secara lebih luas.

    “Termasuk juga bagaimana penguatan pengawasan ketenagakerjaan karena memang selama ini kami mendapatkan begitu banyak aspirasi, pengawasan ketenagakerjaan ini di daerah sangat minim,” ungkap Putih.

    Ia berharap penguatan kewenangan pengawasan di tingkat pusat dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan sekaligus memastikan pelindungan terhadap pekerja diterapkan secara lebih merata di seluruh Indonesia.

    “Sehingga kita ingin ini bisa sentralisasi di pusat, harapannya agar bisa lebih dikuatkan penguasaannya, bisa mencakup seluruh perusahaan yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Puan: Perlindungan Karhutla Harus Jangkau Petugas dan Relawan, Keluarga Tunggu Mereka Pulang

    25 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rieke Soroti Persoalan Implementasi Kebijakan

    24 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Puan: Perlindungan Karhutla Harus Jangkau Petugas dan Relawan, Keluarga Tunggu Mereka Pulang

    25 Oktober 20260

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rieke Soroti Persoalan Implementasi Kebijakan

    24 Oktober 20260

    Mardani Soroti Harga Pangan dan Pemangkasan Anggaran Daerah di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    24 Oktober 20260

    Program MBG Harus Terus Diperbaiki, Keamanan Pangan Jadi Prioritas

    24 Oktober 20260

    Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

    23 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?