Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional
    DPR

    RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

    redaksiBy redaksi28 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat Kunjungan Kerja Reses di Timika, Papua Tengah, Jumat (24/07/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar memiliki keterkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Soedeson, secara substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan regulasi lain, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan perangkat hukum pidana lainnya.

    “Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain,” ujar Soedeson kepada medpolindo.com, di Timika, Papua Tengah, Jumat (24/07/2026).

    Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara efektif ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang.

    Soedeson menegaskan Komisi III DPR RI terus bekerja secara intensif untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

    “Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya,” katanya.

    Terkait target penyelesaian pembahasan, Soedeson mengatakan hal tersebut akan menyesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR RI.

    “Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum serta selaras dengan sistem hukum pidana nasional. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    28 Juli 2026

    Waka DPR Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Cabuli Anak

    28 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    28 Juli 20260

    Waka DPR Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Cabuli Anak

    28 Juli 20260

    Yan Permenas: WNA Pelaku Kejahatan Harus Diproses Pidana, Bukan Sekadar Deportasi

    27 Juli 20260

    Hormati Undur Diri Perry Warjiyo, Komisi XI Siap Jalankan Fit and Proper Test Secara Objektif

    27 Juli 20260

    Tonny Tesar Siap Perjuangkan Putra Daerah Penuhi Kebutuhan SDM Kementerian di Papua

    27 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?