Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Tonny Tesar Siap Perjuangkan Putra Daerah Penuhi Kebutuhan SDM Kementerian di Papua
    DPR

    Tonny Tesar Siap Perjuangkan Putra Daerah Penuhi Kebutuhan SDM Kementerian di Papua

    redaksiBy redaksi27 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar saat agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar meminta kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga mitra di Papua disusun berdasarkan analisis jabatan yang jelas.  Adanya usulan penambahan pegawai, terangnya, tidak cukup hanya berdasarkan pemindahan ASN dari pemerintah daerah, akan tetapi juga harus benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan di lapangan.

    Hal itu disampaikannya saat agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Permintaan tersebut muncul setelah jajaran kantor wilayah kementerian dan lembaga menyampaikan berbagai kebutuhan penguatan SDM untuk meningkatkan pelayanan di Papua.

    Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai proses pengisian formasi harus diawali dengan pemetaan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, ia menyampaikan setiap pegawai yang direkrut maupun dipindahkan benar-benar mengisi posisi yang memang dibutuhkan.

    “Memang kita Papua mempunyai rencana ada pengangkatan pegawai dari pegawai daerah ke kementerian. Tentunya sesuatu yang menurut kami baik-baik saja. Tetapi apa yang disampaikan oleh Pak Kakanwil tadi bahwa harus ada kebutuhan kementerian. Itu harus ada dulu semacam analisa jabatan yang disampaikan kepada Pak Gubernur,” ujar Tonny.

    Menurut mantan Bupati Kepulauan Yapen itu, perpindahan ASN tidak boleh dilakukan sekadar untuk mengurangi jumlah pegawai di pemerintah daerah. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus memperkuat kapasitas kementerian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Papua.

    “Di geser ini jangan asal geser saja begitu. Tetapi harus betul-betul kebutuhan, untuk bagaimana mitra dari Kakanwil Hukum, Imigrasi maupun Pemasyarakatan ini betul-betul bisa melaksanakan tugas dengan maksimal, memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Bukan hanya sekadar mengurangi beban di provinsi,” tegasnya.

    Menutup pernyataan, ia juga meminta seluruh satuan kerja di Papua menyampaikan kebutuhan pegawai secara rinci, termasuk jumlah formasi dan persyaratan jabatan yang diperlukan. Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi XIII DPR RI untuk memperjuangkan kebijakan pemenuhan SDM kepada pemerintah pusat.

    “Kami berharap ini ada ajuan juga. Ada ajuan jumlah dan aktor syarat lain yang disampaikan sehingga kalau ada pertimbangan kami dari DPR, kami juga akan bisa memberikan dukungan kepada Bapak Menteri, Kementerian Imipas, untuk kebijakan ini bisa dilaksanakan di Papua, dalam kaitan untuk lebih memaksimalkan pelayanan di Tanah Papua,” tutup Tonny. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    28 Juli 2026

    RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

    28 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    28 Juli 20260

    RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

    28 Juli 20260

    Waka DPR Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Cabuli Anak

    28 Juli 20260

    Yan Permenas: WNA Pelaku Kejahatan Harus Diproses Pidana, Bukan Sekadar Deportasi

    27 Juli 20260

    Hormati Undur Diri Perry Warjiyo, Komisi XI Siap Jalankan Fit and Proper Test Secara Objektif

    27 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?