Komisi VI DPR RI memastikan setiap investasi di sektor industri semen harus menjaga iklim investasi sekaligus tidak mengganggu keberlangsungan industri yang telah beroperasi. Hal itu menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI yang membahas rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi pemerhati lingkungan terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesesuaian proyek dengan tata ruang sehingga perlu dikaji bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Menurut mereka (pemerhati lingkungan), pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang,” ujar Nurdin kepada medpolindo.com usai pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (10/7/2026).
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi VI mempertemukan PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah daerah terkait. Menurut Nurdin, langkah itu dilakukan agar investasi baru dapat berjalan tanpa mengganggu industri semen nasional yang sudah ada.
Ia mengungkapkan, kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton. Kondisi kelebihan pasokan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.
Meski demikian, Nurdin menjelaskan investasi PT Conch Cement Indonesia yang diajukan saat ini hanya berupa packing plant atau fasilitas pengepakan semen, bukan pembangunan pabrik. Namun, Komisi VI meminta kepastian sumber pasokan semen yang akan dikemas agar tidak berdampak pada produsen yang telah beroperasi.
“Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain, kondisi itu tentu dapat memengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Karena itu, Komisi VI akan merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep agar mencermati proses perizinan investasi tersebut.
Nurdin juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung yang mencabut izin lingkungan pembangunan industri semen di Barru karena tidak sesuai dengan RTRW. Menurutnya, setiap pengajuan izin baru harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, proses perizinan saat ini masih berada pada tahap survei dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum diputuskan pemerintah pusat melalui persetujuan izin lingkungan dan Amdal.
“Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan izin Amdal. Harus ada kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru,” pungkas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II tersebut.


