Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Firman Soebagyo Usul TNI jadi Produsen Data dengan Akses Terbatas dalam RUU Satu Data
    DPR

    Firman Soebagyo Usul TNI jadi Produsen Data dengan Akses Terbatas dalam RUU Satu Data

    redaksiBy redaksi21 Mei 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Pusat Geospasial TNI AU, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan pentingnya perlindungan data strategis TNI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Menurutnya, integrasi data nasional tidak boleh membuka akses terhadap data pertahanan dan keamanan negara yang bersifat rahasia.

    Maka dari itu, ia mengusulkan agar TNI ditempatkan sebagai produsen data dengan akses terbatas dalam sistem satu data nasional. Pasalnya, mekanisme tersebut penting agar data-data tertentu yang berkaitan dengan pertahanan negara tidak dapat diunduh maupun diakses secara bebas oleh publik.

    “Mungkin saya bisa mengusulkan Pak, karena TNI nantikan akhirnya tidak akan lepas dari sistem satu data. Namun tentunya harapan kami adalah peran daripada TNI nanti adalah sebagai produsen data dengan akses yang terbatas. Sehingga data tidak bisa didownload oleh publik,” ujar Firman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Pusat Geospasial TNI AU, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

    Lebih lanjut, ia menilai pengaturan pembatasan akses tersebut penting karena sebagian data TNI tetap dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksakan keterbukaan terhadap seluruh data TNI karena terdapat aturan khusus yang mengatur sistem pertahanan dan intelijen negara.

    “Kalau ini saat ini dipaksakan, ini Pak Pimpinan, nanti mohon juga ingatkan kepada pemerintah dalam hal ini, agar jangan memaksakan bahwa data TNI ini dipaksakan. Karena TNI kan punya ketentuan aturan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” tegasnya.

    Sebab itu, Firman mengingatkan risiko terhadap pertahanan negara apabila sistem perlindungan data dalam RUU tersebut tidak dirumuskan secara ketat. Baginya, pengaturan mengenai klasifikasi data harus dibuat secara jelas agar data untuk kebutuhan pembangunan dapat dibedakan dari data strategis pertahanan dan keamanan.

    “Nah, kalau ini nanti tidak dikunci atau tidak didownload, ini akan berisiko terhadap pertahanan negara,” katanya.

    Oleh karena itu, Firman meminta penyusun RUU Satu Data Indonesia merumuskan pasal-pasal secara cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam penempatan maupun pengelolaan data TNI dalam sistem satu data nasional. “Mungkin Bapak nanti bisa merumuskan kira-kira pasal-pasalnya seperti apa sehingga nanti kita tidak salah untuk meletakkan atau menempatkan Undang-Undang yang satu data ini, mana datanya di TNI dalam hal support dan pembangunan, sama data-data yang betul-betul untuk pertahanan keamanan. Ini harus kita jaga betul,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi IX Buka Peluang Bentuk Dua Panja Guna Tuntaskan Masalah Dokter Muda dan FKTP

    21 Mei 2026

    Syaiful Huda Minta Program Dana Desa dan Transmigrasi Tepat Sasaran dan Transparan

    21 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi IX Buka Peluang Bentuk Dua Panja Guna Tuntaskan Masalah Dokter Muda dan FKTP

    21 Mei 20260

    Syaiful Huda Minta Program Dana Desa dan Transmigrasi Tepat Sasaran dan Transparan

    21 Mei 20260

    MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Pemerintah untuk SDM Indonesia

    20 Mei 20260

    Kembali ke Pasal 33: Skema Ekspor Satu Pintu dan Tata Kelola SDA

    20 Mei 20260

    Sambut Harkitnas, Pemerintah Siapkan RAPBN 2027 yang Sehat, Kredibel, serta Berkelanjutan

    20 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?