Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru
    DPR

    Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru

    redaksiBy redaksi18 Mei 202611 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan dukungan bagi aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, termasuk jika ditahan dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan perjuangan hak. Sebab, jelasnya, saat ini para advokat agrarian tersebut sedang memperjuangkan hak terhadap tanah yang ditinggalinya.

    “Mereka bukan memasuki pekarangan tanpa izin, melainkan sedang memperjuangkan sebuah hubungan sosial yang sangat panjang terhadap tanah yang mereka tinggali”, tutur Hinca saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirkrimum Polda NTT dan KPA di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

    Ia menilai, dalam banyak kasus, aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Pasalnya, tindakan yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan memperjuangkanhak.

    Tidak hanya itu saja, berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, ia menyampaikan penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Selain itu, syarat penahanan juga disebut menjadi lebih ketat. Ia pun mengakui masih terdapat aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru tersebut.

    “Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidaadilan yang sempurna, intinya jangan cepat-cepat memutuskan tersangka gunakan dasar KUHAP yang baru,” tandas Hinca.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Harga Obat Terancam Naik, Netty Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

    4 Juni 2026

    Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

    4 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Harga Obat Terancam Naik, Netty Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

    4 Juni 20260

    Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

    4 Juni 20260

    Waspadai Dampak Lonjakan Kurs Dolar AS terhadap Sektor Pangan Nasional

    4 Juni 20260

    Nilai Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Naik Jadi Rp10,83 Triliun

    3 Juni 20260

    Pergantian Pimpinan BGN Diharapkan Perkuat Pengawasan SPPG

    3 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?