Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas
    DPR

    Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas

    redaksiBy redaksi6 April 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli terkait Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya memahami secara seksama Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia. Hal ini untuk mempelajari adanya perbedaan mendasar antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik. Menurutnya, meskipun keduanya terkait dengan data dan statistik, tujuan dan ruang lingkup keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

    “Kalau (RUU) Statistik itu hanya sebenarnya memberikan statistik dasar, informasi-informasi yang benaran di dalam (urusan statistic), tapi tidak menyangkut kepada (kebijakan) pemerintah, kepentingan pemerintah atau government service (kepada masyarakat). Nah ini yang memang harus kita bedakan,” ujarnya dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli terkait Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

    Lanjutnya, Ia berharap para anggota Baleg yang sebelumnya berada dalam Panja RUU Statistik sekarang ini juga menjadi bagian dari Panja RUU Satu Data Indonesia dapat merasakan dan memahami perbedaanya. Pentingnya memahami Naskah Akademik dan Draft RUU Satu Data Indonesia ini juga guna untuk mengantisipasi banyaknya pertanyaan yang akan muncul dari masyarakat terkait kejelasan substansi agar kedua RUU ini tidak tumpang tindih.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan juga menekankan pentingnya pembeda dalam RUU Satu Data Indonesia dengan RUU Statistik. Lanjutnya, berdasarkan pemaparan tim tenaga ahli, Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia ini telah mendapatkan masukan dari Badan Keahlian, masukkan dari Bappenas selaku pemangku kepentingan terkait dengan Satu Data Indonesia yang sebelumnya sudah eksisting melalui Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019, serta juga mendapatkan masukan terkait dalam penyusunan draf khususnya dari Duta Arsip, Rieke Dyah Pitaloka.

    “Nah hal ini dijadikan satu dengan kembali menyandingkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2029. Karena pada dasarnya pada saat pembangunan hukum terkait dengan legal structure di dalam penyusunan RUU Satu data Indonesia nanti itu tidak akan terlepas daripada apa kegiatan yang telah berjalan selama ini di Bappenas dalam rangka perancangan dan perencanaan pembangunan nasional,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Darurat Sampah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Pembangunan TPA Regional Dipastikan Terealisasi Tahun Ini

    10 April 2026

    Nasir Djamil Dorong Pendekatan “Miskinkan Jaringan” dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

    9 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Darurat Sampah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Pembangunan TPA Regional Dipastikan Terealisasi Tahun Ini

    10 April 20260

    Nasir Djamil Dorong Pendekatan “Miskinkan Jaringan” dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

    9 April 20260

    Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog

    9 April 20260

    Komisi XII-Pemerintah Pastikan Pasokan BBM Aman, Tindak Tegas Penyelewengan

    9 April 20260

    Dewi Yustisiana Desak Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Demi Cegah Penyelundupan

    8 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?