Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pembahasan Tingkat I RUU PSDK Dimulai, Komisi XIII Tekankan Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban
    DPR

    Pembahasan Tingkat I RUU PSDK Dimulai, Komisi XIII Tekankan Paradigma Baru Perlindungan Saksi dan Korban

    redaksiBy redaksi30 Maret 202632 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XIII DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bersama jajaran pemerintah. Perlu diketahui, RUU ini diusulkan sebagai langkah krusial untuk memperkuat posisi saksi, korban, hingga informan melalui paradigma baru yang lebih proaktif.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan  RUU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 yang saat ini sudah tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika ancaman di lapangan. RUU PSDK telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU PSDK di Badan Legislasi dan pada tanggal 4 Desember 2025 telah dilakukan pengambilan keputusan dan dilanjutkan RUU PSDK disetujui dalam rapat paripurna DPR RI 8 Desember 2025 sebagai RUU Usulan DPR RI.

    “Perluasan objek pelindungan yang diberikan kepada subjek pada semua perkara bukan hanya terbatas pada tindak pidana tapi pada semua sengketa perkara setelah melakukan penelitian. Perkembangan kebutuhan pelindungan yang selama ini telah bergeser tidak hanya bagi saksi dan korban melainkan juga untuk saksi pelaku informan dan atau ahli yang selama ini juga telah mendapatkan ancaman,” ujar Dewi dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR bersama Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

    Sebagai informasi, RUU PSDK terdiri atas 102 pasal dan 12 bab. Adapun substansi pokok dalam undang-undang ini antara lain satu paradigma baru perlindungan saksi dan korban serta pelapor informan dan atau ahli yang telah berubah dari perlindungan menjadi pelindungan yang dimaknai bahwa negara harus hadir memberikan pelindungan.

    RUU PSDK ini menitikberatkan pada penguatan kelembagaan LPSK sebagai lembaga negara independen yang lebih proaktif, termasuk melalui pembentukan kedeputian, inspektorat, satuan tugas khusus, hingga perluasan jangkauan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan peradilan, regulasi baru ini memperkenalkan terobosan berupa pengelolaan dana abadi untuk pemulihan korban serta menyelaraskan paradigma perlindungan dengan semangat restorative dan rehabilitative justice yang terkandung dalam KUHP serta KUHAP terbaru.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Deng Ical Kecam Keras Pelaku Kekerasan terhadap WNI Pekerja Rumah Tangga di Malaysia

    16 Juni 2026

    Sadiq Pasadigoe Minta BPIP Jangan Lembek Bumikan Nilai Pancasila

    15 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Deng Ical Kecam Keras Pelaku Kekerasan terhadap WNI Pekerja Rumah Tangga di Malaysia

    16 Juni 20260

    Sadiq Pasadigoe Minta BPIP Jangan Lembek Bumikan Nilai Pancasila

    15 Juni 20260

    Dorong Reformasi Pajak Digital dan Keadilan Pajak bagi Perusahaan Global

    15 Juni 20260

    Lalu Hadrian Dorong Evaluasi Tata Kelola Dana BOS Pasca Mundurnya Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel

    15 Juni 20260

    Festival Aspirasi di Palembang, BAM Dorong Tata Kelola Perkotaan Berkelanjutan

    14 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?